Yuwanky, Warga Asal Selatpanjang yang Jadi Pengusaha Batam Kini Diamankan Bareskrim
BATAM – Nama Yuwanky, pengusaha yang selama ini beraktivitas di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), kembali menjadi perhatian setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Yuwanky bukan warga asli Batam. Dalam dokumen Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Bareskrim Polri, pria tersebut tercatat lahir di Selatpanjang pada 6 Mei 1959. Ia kemudian menetap dan menjalankan usaha di Kota Batam.
Penangkapan terhadap Yuwanky dilakukan setelah dirinya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk dalam DPO terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika di tiga Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada dalam grup Planet Batam.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan Yuwanky diamankan ketika baru tiba di Indonesia dari Singapura.
“Yuwanky diamankan di Bandara sekitar pukul 16.00 WIB, saat itu dia baru saja tiba di Indonesia dari Singapura,” jelas Eko melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (27/8/2026) malam.
Setelah diamankan, Yuwanky langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman sehingga kepolisian belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai proses pemeriksaan maupun perkara yang menjeratnya.
“Dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Nama Yuwanky sebelumnya muncul dalam pengusutan perkara narkotika yang menyeret sejumlah aktivitas di tempat hiburan malam di Batam. Bareskrim kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan memasukkan namanya ke dalam DPO.
Dalam dokumen DPO bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba, Yuwanky disebut sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kota Batam. Dokumen tersebut juga memuat identitas serta ciri-ciri fisiknya sebagai bagian dari informasi pencarian.
Ia disebut memiliki rambut hitam lurus, mata tidak sipit, hidung mancung, bibir tidak terlalu tebal, kulit putih, serta tidak memiliki tato.
Di Batam, Yuwanky dikenal sebagai pengusaha yang memiliki sejumlah unit usaha hiburan malam. Salah satunya HH Club Planet 3.0 Pub & KTV yang disebut menjadi bagian awal pengungkapan perkara peredaran narkotika di lingkungan tempat hiburan malam tersebut.
Selain itu, Yuwanky juga diketahui sebagai pemilik Newton Club yang kerap disebut Planet 2.0 di kawasan Newton, Jodoh, Batam. Nama lainnya adalah F1 Club yang berada di Planet Holiday Hotel atau dikenal dengan sebutan Planet 1.0.
Pengusutan kasus tersebut tidak hanya menyasar keberadaan Yuwanky. Kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Salah satu aset yang diamankan berupa rumah mewah di Jalan Palem Raja Nomor 34, kawasan elite Sukajadi, Batam. Polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan mewah yang kini berada di Markas Polda Kepri.
Di antara kendaraan tersebut terdapat Ferrari 458 berwarna biru gelap dengan pelat BP 33 KV, Porsche SUV berwarna putih, Mercedes-Benz, serta Hummer.
Penetapan Yuwanky sebagai DPO dilakukan setelah penyidik Bareskrim mengamankan Basri Lewaimang, yang disebut sebagai buron dan diduga terlibat dalam perkara peredaran narkotika di tiga tempat hiburan malam tersebut.**
Sumber: kompas.com
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









