Uang Jaga Malam Petugas RSUD Meranti Belum Dibayar 10 Bulan, Ini Penjelasan Direktur
MERANTI – Sejumlah petugas RSUD Kepulauan Meranti mengeluhkan uang jaga malam yang belum dibayarkan oleh pemerintah daerah. Hingga September, pembayaran tersebut disebut telah tertunggak sekitar 10 bulan.
Salah seorang petugas yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, uang jaga malam tersebut merupakan hak yang hingga kini masih mereka tunggu pembayarannya.
“Walaupun nilainya tidak seberapa, uang jaga malam itu tetap hak kami dan memang itu yang kami tunggu. Sudah hampir 10 bulan belum dibayarkan,” kata pria itu, kepada wartawan.
Keluhan serupa juga muncul di media sosial. Akun Facebook dengan nama Yaya Zura mengunggah keluhan terkait pembayaran uang jaga malam dan menyampaikannya berulang kali melalui kolom komentar pada sejumlah unggahan di media sosial wartawan.
Dalam unggahannya, dia mempertanyakan pembayaran uang jaga malam dan meminta pemerintah daerah segera membayarkan hak para petugas.
Akun tersebut juga menyebut nama Wakil Bupati Kepulauan Meranti dan meminta perhatian pemerintah daerah terhadap persoalan pembayaran tersebut.
“Pak wakil bupati keluarkan lah uang jaga karyawan RSUD tu. Usah di tunda lagi sudah mau 10 bulan dah. Kasian hak orang…tidak sampai 100 juta pun total semuanya..tapi tak keluar2 .kalau proyek cepat kalian atasi ya,” tulis akun tersebut.
Direktur RSUD Kepulauan Meranti, Romy Haris Nanda, tidak membantah terkait keterlambatan pembayaran uang jaga malam tersebut. Namun, dia menjelaskan keterlambatan terjadi karena adanya perubahan status sebagian tenaga yang sebelumnya berstatus non-ASN menjadi PPPK paruh waktu.
Menurut Romy, anggaran uang jaga malam sebelumnya tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk tenaga non-ASN. Setelah sebagian pegawai diangkat menjadi PPPK paruh waktu, status mereka berubah menjadi ASN sehingga nomenklatur anggaran sebelumnya tidak lagi sesuai.
“Uang jaga malam ini bukannya tidak dibayarkan, tapi administrasinya masih di DPA sebelumnya, yang sebelum kawan-kawan ini diangkat menjadi P3K paruh waktu,” kata Romy, Kamis (24/9).
“Ketika diangkat menjadi P3K paruh waktu, tentu status menjadi ASN, makanya itu tidak bisa dikeluarkan,” tambahnya.
Romy mengatakan, persoalan tersebut sebenarnya sudah beberapa kali disampaikan kepada pegawai melalui apel pagi. Dia menduga sebagian pegawai yang menyampaikan keluhan, termasuk di media sosial, tidak aktif mengikuti apel.
“Pada saat apel pagi itulah banyak informasi yang sebenarnya ingin mereka tahu. Jika ia tidak ikut apel, tentu informasi itu tidak sampai langsung,” ungkapnya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Romi mengaku pihak RSUD telah melakukan perubahan administrasi, termasuk DPA dan Standar Biaya Umum (SBU). Perubahan itu diperlukan agar pembayaran dapat mencakup tenaga ASN maupun non-ASN sesuai ketentuan.
“Jadi di DPA lama itu masih bunyinya uang jaga untuk non ASN. Dan saat ini DPA-nya sudah kita rubah, SBU juga. Mudahan-mudahan pada APBD perubahan nanti bisa dibayarkan,” ujarnya.
Romy menegaskan, dalam hal ini RSUD hanya menangani proses administrasi, sedangkan proses pembayaran dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Saya juga berharap ini bisa segera dibayarkan,” ucapnya.
Dia membenarkan bahwa pembayaran uang jaga malam tersebut tertunggak sejak Januari 2026 atau sekitar 10 bulan.
“Iya, karena memang tidak bisa dibayar dari awal,” jelas Romy.
Bukan Petugas Shift Malam
Romy menjelaskan, istilah uang jaga malam yang dimaksud tidak berkaitan dengan pegawai yang masuk kerja pada shift malam. Tetapi uang tersebut diberikan kepada pegawai yang bekerja melebihi jam kerja normal.
Dia mencontohkan pegawai dengan jam kerja 7 jam 30 menit dalam sehari, tetapi harus bekerja hingga 10 jam. Kelebihan jam kerja tersebut masuk dalam perhitungan uang jaga malam.
Pegawai yang dapat masuk dalam skema tersebut antara lain perawat, cleaning service, security, tenaga medis laboratorium, tenaga medis radiologi, serta pegawai lainnya yang bertugas pada waktu tertentu, sehingga harus tetap berada di RSUD.
Namun, tidak seluruh pegawai RSUD masuk dalam skema tersebut. Sebab, terdapat pula PNS dan PPPK penuh waktu.
Menurut Romy, uang jaga malam tersebut diberikan kepada tenaga non-PNS dan PPPK paruh waktu karena mereka tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Sumber anggaran pembayaran uang jaga malam ini dari APBD,” ungkapnya.
Romy meminta para pegawai yang masih menunggu pembayaran untuk bersabar karena perubahan administrasi telah dilakukan.
Ketika ditanya mengenai jumlah pegawai yang masuk dalam skema uang jaga malam, Romy belum dapat menyebutkan jumlah pasti maupun total anggaran yang harus dibayarkan.
Untuk besaran pembayaran, Romy memperkirakan seorang pegawai menerima sekitar Rp200 ribuan per bulan. Namun, nominalnya berbeda-beda sesuai profesi.
“Satu orang itu, kalau tidak salah ada cuma 200-an ribu sebulan. Namun angkanya beda-beda sesuai profesi,” paparnya.
RSUD Bentuk Tim Pengawas
Selain menyiapkan perubahan administrasi untuk pembayaran uang jaga malam, RSUD Kepulauan Meranti juga memperketat pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Romy mengatakan, pihaknya telah membentuk tim pengawas untuk memastikan pegawai yang tercatat mendapat jadwal jaga malam benar-benar hadir dan menjalankan tugas.
Tim tersebut terdiri dari unsur internal dan eksternal. Setiap bagian diawasi oleh satu orang. Untuk bagian security, misalnya, terdapat petugas yang khusus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jaga malam.
“Anggarannya (untuk membayar gaji pengawas) bersumber dari BLUD,” ucapnya.
Menurut Romy, pengawasan tersebut penting agar pembayaran uang jaga malam nantinya diberikan kepada pegawai yang benar-benar menjalankan tugas.
“Jadi seandainya dicairkan oleh BPKAD, sedangkan orang ini tidak ada masuk jaga malam, gimana. Sementara mereka koar-koar kalau uang jaga malam mereka belum dibayarkan,” sebutnya. **
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









