Tiga Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Ungkap Asal Barang dari Pekanbaru
KAMPAR – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Sei Jernih, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, kembali diungkap polisi. Tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kampar dalam operasi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RI (36), warga Pasir Sialang; EK (19), warga Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang; serta RO (38), warga Desa Mayang Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Penangkapan bermula ketika tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Sei Jernih. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan RI di samping rumah warga.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar ketiga pelaku kita tangkap, salah satunya seorang perempuan dan mereka ini pengedar. Karena itu mereka kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagai mana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ujarnya.
Saat diamankan, RI langsung digeledah dengan disaksikan perangkat desa. Polisi menemukan dua paket yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 4,25 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok Marlboro Filter Black yang berada di bawah kursi tempat RI duduk.
“Pelaku kita geledah yang disaksikan perangkat desa ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu didalam kotak rokok Marlboro filter black yang ditemukan dibawah kursi tempat pelaku RI duduk,” jelasnya.
Selain dua paket sabu, petugas turut mengamankan plastik klip, satu kotak rokok Marlboro Filter Black serta tiga unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.
“Mereka ini cukup meresahkan masyarakat, karena menjual sabu-sabu di Desa Sei Jernih,” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal terhadap RI, polisi memperoleh informasi mengenai sumber barang yang diduga berasal dari EK dan RO. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengembangan.
“Pelaku RI kita diinterogasi dan mengakui mendapat sabu-sabu dari pelaku EK dan RO. Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil kita amankan pelaku EK dan RO yang sedang berada dirumahnya di Lingkungan Teratak, Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang,” terang IPTU Rifles.
Dari pengembangan tersebut, EK dan RO berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Lingkungan Teratak, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.
Kepada penyidik, EK dan RO mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari KO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan disebut berdomisili di Pekanbaru. Keduanya juga mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada RI sebelumnya berasal dari mereka.
Polisi kemudian membawa ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemudian para pelaku ini beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut. Dan saat dilakukan tes urine, mereka positif mengandung Met Amphetamin,” tegas Kasat Narkoba.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Kampar membongkar mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk mengejar KO yang telah ditetapkan sebagai DPO.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









