Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Sempat Berupaya Kabur, Pria di Mandau Ditangkap dengan Lima Paket Sabu

BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis menangkap seorang pria berinisial DM (27 tahun) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Saat akan diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (14/7) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Pelita, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan itu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, tim opsnal yang melakukan penyelidikan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di tepi jalan.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Berkat respons cepat dan kerja keras personel di lapangan, seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” kata Tidar.

Saat hendak diperiksa, D.M. berusaha kabur. Namun, upaya itu berhasil digagalkan petugas. Dari penggeledahan badan, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri pelaku.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan empat paket sabu lainnya sehingga total barang bukti yang diamankan menjadi lima paket dengan berat kotor 13,07 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita dua bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, sebuah dompet kecil berwarna merah kecokelatan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, D.M. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Bang Joe”. Polisi kini masih memburu pemasok tersebut sekaligus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan terukur. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba,” ujar Tidar.

Hasil tes urine menunjukkan D.M. positif mengandung methamphetamine. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan.

Penyidik juga tengah melengkapi administrasi perkara, melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok.

Atas perbuatannya, D.M. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kepolisian juga mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan yang disediakan Polres Bengkalis.

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari