SBT Meranti-Karimun Makin Konkret, Pemerintah Sepakati Syarat Warga Bekerja di Malaysia
BATAM – Rencana pemberlakuan Special Border Treatment (SBT) bagi masyarakat Kepulauan Meranti dan Karimun yang bekerja di Malaysia mulai mengerucut. Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat telah menyepakati sejumlah syarat dan ketentuan atau Terms and Conditions yang akan menjadi dasar penyusunan skema khusus tersebut.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Batam, Rabu (23/9/2026). Pertemuan diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Pemkab Kepulauan Meranti.
SBT didorong untuk menjawab persoalan mobilitas masyarakat perbatasan yang selama ini bepergian ke Malaysia menggunakan paspor kunjungan, termasuk mereka yang bekerja. Skema baru diarahkan agar aktivitas tersebut memiliki jalur yang legal, terdata, sekaligus memberikan perlindungan kepada pekerja.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin mengatakan konsep yang dibahas bukan sekadar mempermudah lalu lintas masyarakat antarnegara. Ada aspek legalitas dan perlindungan tenaga kerja yang ingin dipastikan pemerintah.
“Tujuannya adalah mewujudkan mobilitas kerja perbatasan yang legal, aman, terstruktur dan tentu saja tenaga kerja kita terlindungi,” kata Muzamil.
Dalam rancangan yang dibahas, fasilitas SBT tidak berlaku bebas. Skema tersebut diperuntukkan bagi warga Kabupaten Kepulauan Meranti dan Karimun yang telah melalui proses verifikasi.
Wilayah kerja di Malaysia juga direncanakan dibatasi hanya di Johor dan Melaka dengan masa kerja berkisar tiga hingga enam bulan.
Begitu pula sektor pekerjaannya. SBT diarahkan untuk sejumlah bidang yang selama ini banyak bersentuhan dengan tenaga kerja dari kawasan perbatasan, seperti konstruksi, pertanian, perkebunan, peternakan, restoran atau kedai, cleaning service, serta sektor lainnya sesuai kebutuhan.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyebut pemerintah berupaya mencari mekanisme yang membuat warga perbatasan dapat bekerja secara legal, aman, dan memperoleh perlindungan.
Langkah itu juga mempertimbangkan hubungan sosial dan ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia yang telah terbentuk sejak lama. Mobilitas tersebut dinilai membutuhkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa mengesampingkan hukum dan keamanan.
Hasil pembahasan di Batam selanjutnya akan dibawa ke tahap koordinasi dengan Malaysia. Pemerintah pusat akan memperkuat komunikasi dengan pihak Malaysia, termasuk Menteri Dalam Negeri Malaysia, guna mencari kesepahaman terhadap skema yang ditawarkan Indonesia.
Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menilai persoalan perbatasan tidak bisa semata-mata dipandang dari sisi administrasi. Di balik batas dua negara terdapat aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat yang telah berlangsung lama.
“Perbatasan adalah ruang kehidupan masyarakat. Supaya pekerja Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan kesejahteraan, terutama masyarakat Meranti yang bekerja di Malaysia,” ujar Asmar.
Menurut Asmar, masyarakat Kepulauan Meranti sejak lama memiliki hubungan perdagangan, pekerjaan, dan sosial dengan masyarakat di wilayah Malaysia. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan hubungan tersebut berjalan dalam aturan yang jelas tanpa mengurangi prinsip kedaulatan negara.
“Kita tidak sedang meminta kelonggaran tanpa batas. Yang kita dorong adalah pengelolaan perbatasan yang lebih adaptif, efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat, tanpa mengurangi sedikit pun kewibawaan dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura menyatakan skema tersebut diperlukan bagi masyarakat di kawasan pesisir dan perbatasan.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendukung penuh penerapan Special Border Treatment untuk wilayah pesisir,” tegasnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden (KSP) Dr. Moh. Indra Bangsawan menilai persoalan perbatasan harus ditangani secara menyeluruh. Fleksibilitas pelayanan kepada masyarakat dapat dikaji sepanjang tidak mengurangi substansi prosedur maupun ketentuan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan juga mengingatkan SBT harus tetap berjalan dalam koridor hukum nasional dan kesepakatan Indonesia-Malaysia.
Koordinasi pemerintah daerah, pemerintah pusat, Kementerian Luar Negeri, keimigrasian hingga lembaga pelindungan pekerja migran dinilai menjadi kunci. Skema yang tertata juga diharapkan dapat menekan risiko perdagangan orang, eksploitasi pekerja hingga praktik agensi ilegal.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi turut menyoroti potensi ekonomi dari aktivitas masyarakat perbatasan yang bekerja di Malaysia. Kolaborasi pusat dan daerah didorong agar masyarakat tidak terus terbebani biaya dan prosedur berulang ketika melakukan mobilitas lintas batas untuk bekerja.
Kesepakatan di Batam menjadi salah satu tahapan penting penyusunan aturan terkoordinasi SBT Meranti-Karimun. Setelah konsep di tingkat Indonesia semakin matang, pembahasan akan dilanjutkan dengan pihak Malaysia sebelum skema tersebut dapat diterapkan.
Rapat turut dihadiri Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah, Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Herdaus, serta perwakilan Bappenas, Kementerian Luar Negeri, KP2MI dan BP3MI.
Hadir pula Staf Teknis Imigrasi KJRI Johor Bahru Wahyu Kusumanegara, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepulauan Riau Guntur Sahat Hamonangan, jajaran Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Riau, Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang Dendi Surya Agung, serta Kepala Kantor Imigrasi Karimun Dwi Avandho Farid.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









