Satu Hektare Lahan Terbakar di Jalan Pramuka, Sumber Api Masih Misterius
Saat pertama kali terlihat, kobaran api masih relatif kecil. Namun, dalam waktu sekitar dua jam, api berkembang dan mulai menyebar di kawasan lahan.
Situasi tersebut semakin terlihat sekitar pukul 11.45 WIB. Saksi berinisial H (27) yang melintas di lokasi melihat api telah menjalar hingga ke tepi jalan dan area lapangan.
Ia kemudian segera menghubungi petugas pemadam kebakaran dan BPBD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk meminta bantuan penanganan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, tim gabungan tiba di lokasi. Personel BPBD, Polri, TNI, kepala desa dan masyarakat Desa Banglas bersama-sama melakukan upaya pemadaman untuk mencegah api meluas ke kawasan lainnya.
Penanganan dilakukan dengan cepat mengingat kondisi lahan yang merupakan tanah gambut. Bara yang berada di bawah permukaan berpotensi membuat api kembali muncul dan memperluas area yang terbakar.
Dalam proses olah TKP, petugas menemukan sedikitnya lima tumpukan rumput bekas tebasan yang telah terbakar. Selain itu, terdapat lima tumpukan rumput lainnya yang turut terdampak kebakaran.
Sejumlah material yang ditemukan di lokasi, seperti ranting bekas bakaran dan rumput kering, turut diamankan petugas sebagai bagian dari bahan penyelidikan.
Polisi kini berupaya mengurai rangkaian kejadian sejak aktivitas pembersihan lahan hingga munculnya api. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman kondisi di sekitar titik kebakaran akan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai sumber api.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP Lubis, S.H., menegaskan bahwa peristiwa tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perkim Kabupaten Kepulauan Meranti serta instansi terkait lainnya untuk mendalami seluruh informasi yang ditemukan selama pemeriksaan di lapangan.
Sebagai penanda bahwa perkara masih dalam proses penanganan, petugas memasang spanduk bertuliskan “Dalam Penyelidikan/Penyidikan Karhutla” di lokasi kejadian.
“Polres Kepulauan Meranti akan menindaklanjuti kejadian ini sesuai prosedur hukum dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Kepulauan Meranti,” tegas AKP Lubis.
Hingga saat ini, kepolisian belum menyimpulkan apakah kebakaran tersebut terjadi akibat kelalaian, faktor alam maupun adanya unsur kesengajaan. Karena itu, seluruh informasi yang ditemukan di lapangan masih akan melalui proses pendalaman sebelum polisi menentukan penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di kawasan lahan kering dan gambut. Termasuk tidak membuang puntung rokok sembarangan atau melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan percikan api.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan kepulan asap maupun titik api. Pelaporan sejak dini dinilai penting agar api dapat segera ditangani sebelum meluas.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









