Satu dari Dua Terduga Pelaku Kasus Asusila Anak di Tebing Tinggi Timur Masih di Bawah Umur
Menurut Lubis, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak. Penyidik juga menerapkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap salah satu terduga pelaku yang masih di bawah umur.
“Kami mengedepankan prinsip perlindungan anak dalam setiap tahapan penanganan perkara ini,” ujar Lubis.
Kapolsek mengimbau orang tua dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
Para terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan Pasal 414 ayat (2) dan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Pasal 20 huruf c serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari










