Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Remaja 16 Tahun Diamankan dengan Dua Paket Sabu, Polisi Buru Pemasok

BENGKALIS – Seorang remaja berinisial MFA, 16, diamankan personel Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Remaja tersebut ditangkap di Jalan Antara, Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari tangan MFA, polisi menyita dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 0,25 gram serta satu unit telepon genggam. Hasil tes urine juga menunjukkan MFA positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Putri Sembilan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, MFA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok tersebut.

Saat ini, MFA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. (nang)

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari