Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Razia Pekat Satpol PP Meranti, Pasangan Bukan Suami Istri Kepergok Sekamar

Apel sebelum Petugas Satpol PP Kepulauan Meranti melaksanakan razia pekat, Sabtu (19/9/2026) malam.

MERANTI – Sepasang pria dan wanita yang tengah berada dalam satu kamar kos di Jalan Pembangunan, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, harus berurusan dengan petugas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Sabtu (19/9/2026) malam.

Keduanya kepergok sekamar saat petugas menggelar razia penyakit masyarakat (pekat). Setelah diperiksa, mereka diketahui bukan pasangan suami istri.

Temuan itu membuat petugas tak hanya menegur keduanya, tetapi juga memberikan peringatan kepada pengelola kos agar lebih ketat mengawasi aktivitas penghuni dan tamu.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kepulauan Meranti, Wan Zulkifli, S.H., M.Si., mengatakan, pasangan tersebut ditemukan ketika delapan personel melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi sejak pukul 21.30 WIB.

“Petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri berada bersama di dalam kamar kos yang berlokasi di Jalan Pembangunan,” kata Wan Zulkifli kepada wartawan, Minggu (20/9/2026), menjelaskan hasil razia.

Petugas tidak membawa keduanya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, tindakan yang diberikan sebatas teguran lisan.

Namun, perhatian petugas tidak berhenti pada pasangan tersebut. Perwakilan pengelola kos turut diperingatkan agar meningkatkan pengawasan dan memastikan aktivitas di lingkungan tempat usahanya tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum.

“Petugas memberikan teguran lisan dan peringatan kepada perwakilan kos-kosan agar lebih meningkatkan pengawasan dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum,” jelasnya.

Wan Zul menerangkan, operasi tersebut dipimpin Kepala Bidang Operasi dan Penegakan Perda, Andi Irawan, S.E., bersama Kepala Seksi Penegakan Perda dan Pembinaan PPNS, Syahroni, S.Sos.

Razia itu merupakan bagian dari pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Satpol PP.

Melalui penertiban tersebut, pengelola kos diingatkan agar tidak mengabaikan pengawasan terhadap aktivitas di lingkungan usahanya. Petugas mengedepankan pembinaan melalui teguran dan peringatan untuk mencegah munculnya gangguan ketertiban masyarakat.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari