Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Pria Bengkalis Ditangkap Tengah Malam di Jambi, Kasusnya Menyangkut Anak Kandung

Terduga pelaku saat diamankan aparat kepolisian.

BENGKALIS – Pelarian seorang pria berinisial S (41) berakhir di Jambi. Pria yang diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri itu diamankan Tim Opsnal Polres Bengkalis setelah keberadaannya terlacak hingga Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

S ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.

Kasus yang menjerat S bermula dari laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.A., mengatakan polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Provinsi Jambi,” ujar Kasat Reskrim.

Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil.

Berdasarkan penyelidikan awal polisi, korban merupakan anak kandung S. Saat kejadian, korban disebut berada di rumah bersama ayahnya.

Polisi menduga S memanfaatkan hubungan sebagai orang tua dan kedekatannya dengan korban untuk melakukan perbuatan tersebut.

Kasus itu mulai terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Keluarga kemudian memberikan pendampingan kepada korban dan membawa perkara tersebut ke jalur hukum.

Laporan itu menjadi titik awal polisi memburu S. Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Provinsi Jambi.

Pada Senin (21/9/2026), tim bergerak menuju Jambi. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Merlung dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Hulu untuk mempersempit pencarian.

Informasi dari masyarakat akhirnya mengarahkan petugas ke sebuah rumah di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dua hari setelah tim berangkat, pencarian membuahkan hasil. S ditemukan dan diamankan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos berwarna biru muda dan satu helai celana pendek berwarna hitam.

AKP Yohn Mabel mengatakan penyidikan masih terus dilakukan. Polisi akan mendalami keterangan dan fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dengan tetap menempatkan perlindungan korban sebagai perhatian utama.

“Penyidik akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban anak,” jelasnya.

S disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis memastikan penyidikan terus berjalan untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari