Polsek Tualang Bongkar Sindikat Curanmor, 3 Orang Ditangkap dan Motor Curian Disita
SIAK – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang, Polres Siak, membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Tiga orang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Pengungkapan bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Kristian Sirait kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan pengungkapan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku berinisial AP (34) di kawasan Jalan Sekuntum Raya, Kompleks Sekuntum Business Center, Pekanbaru.
Pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan AP di sebuah penginapan. Saat diperiksa, AP mengaku satu unit Honda Genio warna hitam bernomor polisi BM 3272 SAN dititipkan kepada seseorang berinisial A.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas mengamankan A bersama DF (19) di sebuah rumah di kawasan Tuahmadani, Pekanbaru.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan Honda Genio BM 3272 SAN yang diduga merupakan kendaraan hasil curian.
Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya STNK, kunci kontak, beberapa unit telepon seluler, kunci T, serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, AP diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada 2020 di Pekanbaru. Polisi menduga AP terlibat dalam pencurian sedikitnya enam sepeda motor di wilayah Tualang.
Tak hanya itu, sepanjang 2026 AP diduga telah melakukan aksi curanmor sedikitnya 15 kali di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta mencari kendaraan hasil curian lainnya.
Dalam perkara ini, AP dan A disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara DF disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pertolongan jahat.
Selain tiga orang tersebut, seorang berinisial GA (20) yang disebut merupakan rekan AP dalam menjalankan aksi pencurian juga telah lebih dahulu ditangkap. GA saat ini menjalani penahanan dalam perkara lain di Polsek Payung Sekaki, Polresta Pekanbaru.
Kapolsek Tualang menegaskan penyidik masih melakukan pengembangan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain sekaligus mencari kendaraan hasil pencurian yang belum ditemukan.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Tualang. Penyidik masih melengkapi administrasi dan berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. (fin)
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









