Polsek Pinggir Ungkap Tiga Kasus Narkoba dalam Sehari, Lima Tersangka Ditangkap
BENGKALIS – Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dalam rentang waktu kurang dari 24 jam. Dari pengungkapan tersebut, lima orang tersangka diamankan dengan barang bukti berupa pil ekstasi, puluhan paket sabu, hingga perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir, AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kasus pertama terungkap di Kecamatan Talang Muandau setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit Km 27, Desa Tasik Serai Barat.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 17.58 WIB, Tim Opsnal Polsek Pinggir menangkap seorang pria berinisial S di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang dan 23 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,53 gram. Saat proses pengamanan berlangsung, seorang pria berinisial YK datang menggunakan sepeda motor.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan timbangan digital, plastik bening pembungkus, dua gunting, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Selain sabu, polisi turut menyita satu alat hisap (bong), satu unit timbangan digital, uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, satu telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial P yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Pengungkapan tersebut kemudian dikembangkan. Berdasarkan keterangan tersangka yang lebih dahulu diamankan, polisi kembali bergerak dan menangkap seorang pria berinisial H di rumahnya di Jalan Gajah Mada Km 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan H, polisi menyita satu paket kecil diduga sabu seberat sekitar 0,43 gram beserta satu unit telepon genggam.
Dalam pemeriksaan, H mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial S yang kini juga telah ditetapkan sebagai DPO dan masih diburu petugas. Tes urine terhadap H menunjukkan hasil positif metamfetamin.
Pada malam harinya, Polsek Pinggir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di sejumlah kafe di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial D di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 23.02 WIB.
Dari tangan D, polisi menemukan dua butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,73 gram serta satu unit telepon genggam.
D mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial DNB di wilayah Duri. Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan sekitar pukul 00.08 WIB, Jumat (3/7/2026), berhasil menangkap DNB di salah satu tempat hiburan di wilayah Duri, Kecamatan Mandau.
DNB mengakui telah menjual dua butir pil ekstasi kepada D. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial E yang kini telah masuk DPO dan masih dalam pengejaran polisi.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Agung Rama Setiawan menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkotika, sekaligus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Komitmen kami jelas, memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke jaringannya. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









