Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Riau Terbanyak
JAKARTA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia terus bergulir. Hingga Minggu (23/8/2026), Bareskrim Polri mencatat sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang ditangani di sembilan wilayah kepolisian daerah.
Jumlah tersebut terungkap dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap puluhan laporan polisi yang muncul setelah petugas melakukan pengecekan terhadap titik panas atau hotspot di lapangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengatakan, secara keseluruhan terdapat 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di sembilan Polda. Bareskrim kemudian memberikan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan.
Sembilan Polda tersebut yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.
“Sembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyeldikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka per orangan yamg mana proses penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran,” kata Brigjen Irhamni, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).
Dari penelusuran di lapangan, aparat menduga sejumlah kebakaran terjadi bukan semata akibat faktor alam. Polisi menemukan indikasi bahwa lahan sengaja dibakar oleh pihak tertentu sehingga proses hukum kemudian diarahkan untuk mengungkap pelaku di balik munculnya titik-titik kebakaran tersebut.
Data penanganan perkara menunjukkan Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 35 orang dari 30 laporan polisi. Kondisi ini menempatkan Riau sebagai salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam penanganan karhutla tahun ini.
Berikut rincian penanganan perkara karhutla di sembilan Polda:
– Polda Riau: 30 laporan polisi dengan 35 orang tersangka.
– Polda Kalimantan Barat: 18 laporan polisi dari 2.282 titik api.
– Polda Sumatera Selatan: 15 laporan polisi dari 618 titik api dengan 17 orang tersangka.
– Polda Jambi: 17 laporan polisi dari 64 titik api dengan 8 orang tersangka.
– Polda Kalimantan Tengah: 8 laporan polisi dari 203 titik dengan 11 orang tersangka.
– Polda Kalimantan Selatan: 3 laporan polisi dari 318 titik api dengan 2 orang tersangka.
– Polda Kalimantan Timur: 2 laporan polisi dari 243 titik api dengan 1 orang tersangka.
– Polda Aceh: 2 laporan polisi dari 71 titik api.
– Polda Kalimantan Utara: 2 laporan polisi dari 12 titik api.
Polri memastikan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemantauan titik panas. Setiap temuan hotspot yang terindikasi sebagai kebakaran ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mencari kemungkinan adanya unsur kesengajaan.**
Sumber: detik.com
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









