Polres Rohil dan Polda Riau Ungkap Perambahan 133 Hektare Mangrove, Lima Tersangka Diamankan
ROKAN HILIR – Kerusakan kawasan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir mencapai sekitar 133 hektare. Kawasan pesisir yang seharusnya menjadi benteng alami dari abrasi itu diduga dirambah menggunakan alat berat untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit.
Kasus tersebut diungkap Polres Rokan Hilir bersama Ditreskrimsus Polda Riau dan disampaikan langsung Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum dalam konferensi pers di Mapolres Rokan Hilir, Kamis (27/8/2026).
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengungkap lima laporan polisi dengan lima orang tersangka. Lokasi kerusakan berada di kawasan hutan mangrove Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Kedatangan Kapolda Riau ke Mapolres Rohil sekitar pukul 07.30 WIB menggunakan helikopter AW169/P-3306 Baharkam Polri. Kapolda disambut Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. bersama jajaran.
Sebelum konferensi pers, Kapolda memberikan pengarahan kepada personel Polres Rohil. Ia meminta seluruh anggota memahami tugas pokok kepolisian sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.
Persoalan lingkungan menjadi salah satu perhatian utama. Kapolda meminta jajaran memperkuat langkah preemtif, preventif dan represif dalam mencegah serta menangani berbagai bentuk kejahatan lingkungan.
Usai pengarahan, Kapolda bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, Kapolres Rohil dan Kasat Reskrim Polres Rohil memaparkan hasil pengungkapan kasus perambahan mangrove tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kawasan mangrove diduga dibuka menggunakan alat berat. Tanaman mangrove yang berada di lokasi kemudian dirusak untuk mengubah kawasan tersebut menjadi lahan yang diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit.
Kerusakan itu tidak hanya menghilangkan tutupan vegetasi mangrove, tetapi juga menimbulkan dampak ekologis yang cukup besar. Berdasarkan keterangan ahli, kerugian lingkungan akibat pembukaan kawasan tersebut diperkirakan mencapai Rp16,83 miliar.
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana dalam perkara tersebut, di antaranya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolda menegaskan, pengungkapan kasus tersebut belum menjadi akhir dari proses penyidikan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas perambahan tersebut.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi apabila ditemukan bukti pelanggaran,” tegas Kapolda Riau.
Ia juga mengingatkan jajarannya agar penanganan persoalan lingkungan tidak hanya mengandalkan penegakan hukum. Edukasi kepada masyarakat dinilai penting untuk mencegah kerusakan serupa kembali terjadi.
Kapolda bahkan mendorong penerapan program Green Policing secara berkelanjutan. Salah satu bentuknya melalui kegiatan Go to School setiap Senin yang dapat diisi dengan edukasi lingkungan dan penanaman pohon.
Sepanjang 2026, Polda Riau dan jajaran telah menangani 34 perkara lingkungan dengan 37 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 perkara merupakan kasus illegal mining.
Khusus di Rokan Hilir, Kapolda menilai keberadaan mangrove memiliki peran strategis bagi masyarakat pesisir. Kerusakan kawasan tersebut dapat mengurangi fungsi alami mangrove sebagai pelindung pantai sekaligus meningkatkan ancaman abrasi.
Karena itu, Kapolda meminta jajaran Polres Rohil terus memperkuat pengawasan di wilayah rawan kerusakan lingkungan dan tidak ragu mengambil tindakan apabila menemukan aktivitas yang melanggar ketentuan hukum.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









