Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Polisi Buru Penggelap Motor di Bengkalis hingga Pelalawan, Diciduk di Indomaret

Terduga pelaku yang diamankan aparat kepolisian.

BENGKALIS – Pelarian DS (43), pria yang diduga menggelapkan sepeda motor milik adik iparnya, berakhir di sebuah gerai Indomaret di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan pria tersebut di Jalan Maharaja Indra, Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan polisi setelah menerima laporan dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Bengkalis pada 13 Juli 2026.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya lebih dahulu menelusuri keberadaan DS sebelum memperoleh informasi bahwa pria tersebut berada di Kabupaten Pelalawan.

Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis bergerak menuju Pelalawan pada Sabtu (19/9/2026).

Setelah melakukan penelusuran, petugas akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan DS di salah satu gerai Indomaret di kawasan Pangkalan Kerinci.

“Tim memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Pangkalan Kerinci. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelas AKP Yohn Mabel berdasarkan laporan pengungkapan kasus tersebut.

DS diamankan tanpa disebutkan adanya perlawanan dalam laporan kepolisian. Dia kemudian menjalani pemeriksaan awal terkait dugaan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan korban.

Kepada petugas, DS mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik adik iparnya kepada seseorang berinisial B dengan nilai Rp5 juta.

Kasus tersebut bermula ketika DS meminjam kendaraan korban dengan alasan untuk pergi bekerja. Namun, motor itu justru digadaikan dan tidak dikembalikan meskipun korban telah memintanya.

DS sempat berjanji akan menebus kendaraan tersebut, tetapi janji itu tidak ditepati dengan alasan tidak memiliki uang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Setelah penangkapan, DS dibawa ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menerapkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Polres Bengkalis memastikan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari