Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Polda Riau Bongkar Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Tiga Orang Ditangkap

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JU yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM. Polisi juga menyita dua unit truk tangki, ribuan liter BBM bersubsidi, dan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (21/7).

Ade menegaskan setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas karena merugikan negara dan masyarakat. Menurut dia, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah.

Hasil penyelidikan, pada Kamis (16/7) sekitar pukul 02.00 WIB, penyidik mengamankan enam orang di sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumut Kilometer 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sedangkan tiga lainnya masih berstatus saksi.

“Hasil pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi,” ujar Teddy.

Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari dalam truk tangki sebelum didistribusikan ke SPBU. Untuk mengelabui pemeriksaan, pelaku membuka segel kompartemen tangki menggunakan alat tertentu sehingga kondisi tangki tampak seperti semula. Selanjutnya, Pertalite dan Bio Solar dipindahkan ke jeriken, lalu ditampung di dalam drum maupun baby tank sebelum dijual kembali secara ilegal.

“Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat,” tegas Teddy.

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari