Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Perjuangan Meranti Dorong SBT Menemui Titik Terang di Pemerintah Pusat

JAKARTA – Upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperjuangkan kebijakan khusus bagi masyarakat perbatasan yang bekerja di Malaysia mulai menunjukkan perkembangan. Pemerintah pusat dan daerah kini menyepakati langkah lanjutan untuk menyusun skema Special Border Treatment (SBT), yang dinilai penting untuk menata mobilitas masyarakat serta pekerja lintas batas agar berlangsung secara legal, aman, dan memberi dampak ekonomi lebih besar.

Kesepakatan itu mengemuka dalam rapat tindak lanjut penyusunan skema SBT yang berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM MM, dalam pertemuan tersebut kembali menyuarakan kebutuhan masyarakat daerah perbatasan, khususnya Meranti dan Kabupaten Karimun yang sejak lama memiliki hubungan sosial, ekonomi, geografis, dan historis dengan wilayah semenanjung Malaysia.

Menurut Muzamil, kebijakan SBT tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kemudahan keluar-masuk wilayah. Lebih dari itu, kebijakan tersebut diperlukan agar masyarakat yang selama ini bekerja melintasi batas negara memiliki jalur yang jelas, legal, serta memperoleh perlindungan.

“Special Border Treatment bukan semata-mata mengenai kemudahan perlintasan, tetapi bagaimana masyarakat kami di daerah sebagai pekerja lintas batas dapat ditata secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi kedua negara,” ujar Muzamil.

Persoalan tersebut bukan tanpa alasan. Selama puluhan tahun, sebagian masyarakat daerah perbatasan bekerja di Malaysia dengan menggunakan visa kunjungan wisata. Situasi itu membuat pekerja berada dalam posisi rentan, baik dari sisi hukum, administrasi keimigrasian maupun perlindungan sebagai tenaga kerja.

Pada saat yang sama, kebutuhan tenaga kerja Malaysia di sejumlah sektor seperti perkebunan, konstruksi dan jasa menjadi peluang yang cukup besar bagi masyarakat Meranti. Peluang tersebut dinilai akan lebih bermanfaat apabila disertai mekanisme penempatan dan mobilitas yang resmi.

Pembahasan SBT kali ini melibatkan sejumlah instansi pemerintah pusat dan daerah. Hadir Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Herdaus, SH, MH, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin, SM MM, Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano, Direktur Hubungan Luar Negeri Bappenas Sri Astarina, Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri Rossie, Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden RI Dr. Moh. Indra Bangsawan, Direktorat Penempatan Non Pemerintah KP2MI Farid, serta Kepala Biro Hukum BP2MI Mahyudi Putra.

Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Permasyarakatan Kepulauan Riau Guntur Sahat Hamonangan, jajaran Kanwil Imipas Provinsi Riau, pejabat BP3MI Kepulauan Riau dan Riau, Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang Dendi Surya Agung, serta Kepala Kantor Imigrasi Karimun Dwi Avandho Farid.

Dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hadir Kepala Bagian Perbatasan Setdakab Meranti Gilang Wana Wijaya Cendickia dan Kepala Bagian Hukum Maizathul Baizura.

Pembahasan berlangsung cukup dinamis. Perbedaan pandangan antarinstansi sempat membuat rapat berjalan alot dan diwarnai adu argumen. Namun, seluruh pihak akhirnya menemukan titik temu dan menyepakati materi yang akan menjadi dasar untuk tahapan berikutnya.

Setelah melalui pembahasan, pengharmonisasian, pembulatan, serta pemantapan konsep, para pemangku kepentingan menandatangani notulen bersama. Dokumen tersebut memuat kesepakatan seluruh pihak terhadap materi muatan yang dibahas dalam rapat.

Bagi Pemkab Kepulauan Meranti, kesepakatan tersebut merupakan perkembangan penting dari perjuangan yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Pemerintah daerah sebelumnya telah membangun komunikasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menyampaikan kondisi nyata masyarakat perbatasan.

Perjuangan tersebut antara lain dimulai melalui kunjungan Pemkab Kepulauan Meranti ke Kementerian Pekerja Migran Indonesia di Jakarta pada Mei 2025. Dalam pertemuan dengan Wakil Menteri P2MI Christina Aryani, pemerintah daerah menyampaikan kondisi masyarakat Meranti yang mempunyai hubungan ekonomi dan mobilitas yang kuat dengan Malaysia.

Komunikasi kemudian diperluas melalui sejumlah agenda bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor. Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memahami lebih jauh dinamika masyarakat perbatasan Meranti yang memiliki hubungan sosial dan ekonomi dengan Johor.

Dorongan serupa juga disampaikan dalam agenda Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo) 2026 pada Juni lalu. Pemkab Meranti terus membawa karakteristik masyarakat perbatasan sebagai bagian penting dalam pembahasan kebijakan, termasuk gagasan SBT.

Pada Juli 2026, pembahasan kembali dilakukan bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Pemkab Meranti kembali menekankan perlunya penataan mobilitas tenaga kerja perbatasan melalui mekanisme resmi yang memberikan kepastian dan perlindungan.

Pemkab Meranti juga membangun komunikasi dengan pihak CIDB (Construction Industry Development Board), lembaga pemerintah Malaysia yang mengatur dan mengembangkan sektor konstruksi. Kunjungan pihak CIDB ke Meranti menjadi kesempatan untuk melihat langsung kondisi daerah, potensi tenaga kerja, dan peluang kerja sama.

Rangkaian pertemuan tersebut akhirnya membawa pembahasan SBT ke tingkat yang lebih konkret. Pemerintah daerah berharap kesepakatan yang dicapai di Jakarta tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi dapat berlanjut hingga menghasilkan kebijakan yang benar-benar dapat diterapkan.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari