Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Peredaran Sabu di Kuok Dibongkar, Dua Pelaku Diamankan Polisi

KAMPAR – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Kampar kembali diungkap jajaran kepolisian. Dua pria berinisial DE (28) dan DI (19) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar saat berada di dalam sebuah mobil yang berhenti di pinggir jalan kawasan Dusun Pulau Belimbing, Desa Kuok, Kecamatan Kuok.

Keduanya diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. DE diketahui merupakan warga Desa Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, sementara DI merupakan warga Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan tujuh paket sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 6,87 gram. Barang bukti itu ditemukan di dalam kendaraan dan di sekitar lokasi saat petugas melakukan penggeledahan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, kedua pelaku diduga memiliki peran dalam peredaran narkotika tersebut.

“Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti 7 paket sabu-sabu dengan berat kotor 6.87 gram sabu dan barang bukti lainnya,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang.

Penangkapan bermula ketika tim opsnal mendapati kedua pelaku berada di dalam kendaraan roda empat jenis Daihatsu Ayla warna grey dengan nomor polisi BM 1446 EI. Mobil tersebut tengah berhenti di pinggir Jalan Dusun Pulau Belimbing.

Petugas kemudian bergerak melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat.

Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet warna cokelat. Dompet tersebut berada di bagian dasbor sebelah kanan depan mobil.

Sementara satu paket lainnya ditemukan di tanah tepat di bawah pintu mobil bagian depan sebelah kanan. Paket tersebut ditemukan ketika DE diduga berupaya melarikan diri dari lokasi.

“Tim langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 7 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip antara lain 6 Paket ditemukan didalam dompet warna coklat yang terletak di Dasbor sebelah kanan depan Mobil dan paket ditemukan ditanah tepatnya dibawah pintu mobil depan sebelah kanan saat DE mencoba melarikan diri,” terang Kasat.

Setelah kedua pria tersebut diamankan, penyidik kemudian melakukan interogasi awal. Kepada petugas, DE mengakui bahwa tujuh paket sabu yang ditemukan merupakan miliknya.

DE juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial LE di kawasan Marpoyan, Kota Pekanbaru. Ia menyebut pengambilan barang dilakukan bersama DI.

Pelaku DE kita Interogasi dan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari LE di daerah Marpoyan Kota Pekanbaru. “Ia juga mengakui bahwa menjemput barang tersebut ke Pekanbaru bersama-sama dengan pelaku DI”ujarnya.

Kedua pelaku berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar. Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan untuk mengembangkan asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang menegaskan kedua pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagai mana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegas Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari