Perda Pajak dan Sampah Meranti Diperbarui, Begini Arah Aturan Barunya
MERANTI – Aturan pajak daerah hingga pengelolaan sampah di Kabupaten Kepulauan Meranti bakal diperkuat. Pemkab bersama DPRD merevisi dua Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar pengelolaan penerimaan daerah dan penanganan sampah.
Dua regulasi yang direvisi itu adalah Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Revisi kedua aturan tersebut telah mendapat persetujuan bersama Pemkab dan DPRD Kepulauan Meranti, Kamis (24/9/2026).
Untuk sektor pajak dan retribusi, fokus perubahan diarahkan pada penataan sekaligus optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemkab ingin pemungutan memiliki kepastian hukum, lebih tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menegaskan optimalisasi penerimaan tetap harus dilakukan secara terukur.
“Melalui perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kita berikhtiar melakukan penataan dan optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah secara rasional dan akuntabel,” ujar Asmar.
Penerimaan dari pajak dan retribusi tersebut nantinya menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik, termasuk infrastruktur, kesehatan, pendidikan serta program kesejahteraan masyarakat.
Sementara pada sektor lingkungan, revisi Perda Pengelolaan Sampah membawa cakupan yang lebih luas. Sebanyak 28 pasal mengalami perubahan dengan pengaturan meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga hingga sampah spesifik.
Pengelolaan sampah juga diarahkan tidak hanya pada pola kumpul dan angkut. Pemkab mendorong pembatasan timbulan sampah, penggunaan kembali serta daur ulang dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Persoalan sampah bukan lagi sekadar urusan estetika, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan keberlanjutan daya dukung lingkungan,” katanya.
Pengawasan dan ketertiban pengelolaan sampah juga menjadi perhatian dalam regulasi tersebut. Dengan aturan yang diperbarui, pemerintah ingin tanggung jawab penanganan sampah tidak hanya bertumpu pada petugas kebersihan.
Juru Bicara Pansus II DPRD Kepulauan Meranti Suji Hartono mengatakan substansi perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dibahas pasal demi pasal serta disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
DPRD juga menekankan pentingnya sosialisasi setelah aturan diberlakukan. Sebab, perubahan ketentuan pajak dan retribusi akan bersentuhan langsung dengan masyarakat maupun pelaku usaha.
Adapun Juru Bicara Pansus III DPRD Kepulauan Meranti Elvira Nindia Fradista menyebut revisi Perda Pengelolaan Sampah dibutuhkan karena regulasi sebelumnya belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan penanganan sampah di daerah.
Setelah revisi dua Perda disepakati, Pemkab masih memiliki pekerjaan lanjutan. Aturan teknis, termasuk Peraturan Bupati, harus disiapkan agar ketentuan baru dapat diterapkan di lapangan.
Sosialisasi juga menjadi bagian penting. Sebab, keberhasilan revisi Perda pajak akan diuji dari pengelolaan PAD yang lebih tertib, sementara aturan sampah akan terlihat hasilnya dari perubahan pengelolaan dan kondisi lingkungan di Kepulauan Meranti.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









