Percepatan Izin Tambang Rakyat di Kuansing Jadi Fokus Pemprov Riau
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Kuantan Singingi sebagai bagian dari upaya melegalkan aktivitas tambang rakyat yang selama ini masih berlangsung tanpa izin.
Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan Pemerintah Provinsi Riau dengan Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Ruang Rapat Kenanga, Kantor Gubernur Riau, Jumat (26/6).
Selain membahas percepatan penerbitan IPR di Kuantan Singingi, pertemuan itu juga menyoroti pengembangan sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Indragiri Hulu. Pemerintah berharap sinergi pusat dan daerah dapat mempercepat proses legalisasi tambang rakyat sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi D, mengatakan pemerintah daerah mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk mengubah aktivitas pertambangan rakyat ilegal menjadi usaha yang memiliki kepastian hukum.
“Melalui penetapan 34 Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi, kami memiliki fondasi yang kuat untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang,” katanya.
Menurut Helmi, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah percepatan, termasuk menyosialisasikan persyaratan penerbitan IPR kepada pemerintah kabupaten dan kecamatan. Langkah itu diharapkan mempercepat proses administrasi sehingga masyarakat segera memperoleh legalitas usaha.
“Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik sehingga aktivitas pertambangan rakyat benar-benar menjadi kegiatan yang legal, tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup,” ujarnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Riau, Ismon Diando, mengatakan pemerintah provinsi terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten, kementerian terkait, dan masyarakat calon pemegang IPR agar seluruh persyaratan penerbitan izin dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
“Saat ini kami terus mendampingi proses pemenuhan persyaratan administrasi maupun teknis, mulai dari dokumen lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga dokumen reklamasi dan pascatambang. Seluruh tahapan tersebut harus dipenuhi agar penerbitan IPR dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Ismon.
Ia menilai legalisasi tambang rakyat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penambang, tetapi juga memudahkan pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
“Melalui penerbitan IPR, aktivitas pertambangan rakyat akan lebih mudah dibina, diawasi, dan diarahkan agar memenuhi kaidah pertambangan yang baik. Dengan demikian, manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat tanpa mengesampingkan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan,” tutupnya.
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









