Pengemudi Land Cruiser Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di KM 10 Perawang
SIAK – Polisi akhirnya menetapkan pengemudi Toyota Land Cruiser berinisial DK (49) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di Jalan Raya KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Satlantas Polres Siak menuntaskan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi kejadian hingga olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Siswoyo, S.H., mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Sabtu (31/10/2026) malam.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, pengemudi mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK berinisial DK (49) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka”, ucap AKP Siswoyo, Minggu (1/11/2026).
Atas kejadian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan mengalami luka-luka tersebut, DK dijerat Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Tidak hanya menetapkan status tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap DK. Saat ini, tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Mako Polres Siak untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi memastikan penanganan perkara tersebut terus berjalan sesuai prosedur hukum. Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Kepolisian mengingatkan para pengguna jalan agar tidak mengabaikan keselamatan saat berkendara. Kewaspadaan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, serta menjaga kecepatan kendaraan menjadi hal penting untuk mencegah kecelakaan serupa.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari







