Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Pengembangan Kasus Ekstasi Bongkar Jaringan Narkoba di Pinggir

BENGKALIS – Pengembangan kasus peredaran pil ekstasi yang sebelumnya diungkap Polsek Pinggir membuahkan hasil. Dari penyelidikan lanjutan, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Plh Kapolsek Pinggir Kompol Imron Taheri mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pelaku narkotika yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir di hari yang sama.

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial A.A.M. (19) dan A.N.S. (19) di sebuah hotel di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.52 WIB,” ujar Kompol Imron.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 butir diduga pil ekstasi dengan berat sekitar 8,21 gram, dua paket diduga sabu seberat sekitar 3,09 gram, dua sendok pipet, satu gunting, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke sebuah kamar kos yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka. Dari lokasi itu, polisi menyita uang tunai Rp1.800.000, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.

Tak berhenti di situ, tim opsnal kembali melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Semunai. Hasilnya, petugas menemukan 24 butir diduga pil ekstasi dengan berat sekitar 9,97 gram, enam paket diduga sabu seberat sekitar 24,63 gram, serta satu unit timbangan digital.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa 27,72 gram diduga sabu dan 44 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 18,18 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka A.A.M. mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pemasok berinisial B yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompol Imron menegaskan, Polri akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tutup Kompol Imron.

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari