Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Pelarian Berakhir, DPO Kasus Sabu Dibekuk Polsek Siak Kecil di Siak

BENGKALIS – Pelarian seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu akhirnya berakhir. Tim Opsnal Polsek Siak Kecil menangkap pria berinisial Z.A.B. (36) di Pos Ronda, Jalan Srikandi, RT 003 RW 002, Dusun Sumber Sari, Kampung Laksamana, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Rabu (15/7), sekitar pukul 12.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap Polsek Siak Kecil pada 26 Juni 2026.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Siak Kecil, IPTU Bastian Rinaldy mengatakan, identitas Z.A.B. terungkap setelah polisi memeriksa dua tersangka yang lebih dahulu diamankan dalam perkara narkotika di Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siak Kecil.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan kasus yang berhasil diungkap pada tanggal 26 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya, diperoleh informasi mengenai identitas pemasok narkotika yang kemudian ditetapkan sebagai DPO,” kata Bastian.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan Z.A.B. di wilayah Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,35 gram yang disimpan di dalam jaket pelaku. Nilai barang haram itu diperkirakan sekitar Rp600 ribu.

Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya bungkus rokok, plastik klip bening, sendok sabu dari kertas, gunting, mancis, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Suzuki tanpa pelat nomor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi awal, Z.A.B. mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Hasil tes urine juga menunjukkan pelaku positif mengandung methamphetamine.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat Z.A.B. dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bastian menegaskan, Polres Bengkalis akan terus memburu pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika hingga ke jaringan pemasok.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui Call Center Polri 110 maupun layanan pengaduan resmi Polres Bengkalis.

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari