Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Pelajar 15 Tahun di Bengkalis Diamankan Polisi, Pengakuannya soal Sabu Mengejutkan

Terduga pelaku bersama barang bukti yang diamankan aparat kepolisian.

BENGKALIS – Seorang pelajar berusia 15 tahun di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menguasai satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram.

Remaja berinisial MFA itu diamankan saat polisi menggelar patroli malam di Jalan Pelajar, Kelurahan Batu Panjang, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat IPTU Adrianto, S.H., mengatakan pengungkapan bermula ketika personelnya melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Saat memeriksa sepeda motor yang ditumpangi dua orang, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu di dalam tas dan jok kendaraan tersebut.

“Barang bukti yang ditemukan berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,38 gram,” kata Adrianto dalam keterangannya.

Polisi kemudian mengamankan MFA beserta sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit telepon genggam, sepeda motor, dan sebuah tas kecil.

Dari pemeriksaan awal, pelajar tersebut mengakui bahwa paket diduga sabu itu merupakan miliknya.

Yang menjadi perhatian, MFA mengaku memperoleh barang tersebut di sekitar depan rumahnya. Dia juga mengaku berencana menjualnya kepada orang lain.

Pengakuan itu kini menjadi bahan pendalaman penyidik untuk menelusuri asal barang yang diduga narkotika tersebut.

Adrianto menjelaskan, proses hukum terhadap MFA tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan akan menjalani penimbangan dan pengujian laboratorium forensik untuk memastikan kandungannya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan mengawasi pergaulan anak-anak guna mencegah keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba dapat melapor melalui Call Center Polri 110.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari