Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Motor Warga Kandis Dicuri Saat Parkir di Depan Rumah, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

SIAK – Sepeda motor Honda Beat Street milik warga Kampung Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, hilang saat diparkir di depan rumah. Kendaraan yang sebelumnya dalam kondisi stang terkunci itu raib pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Motor bernomor polisi BM 5552 SAQ tersebut diketahui digunakan anak korban, Muhammad Ridwan, untuk mengantar adiknya ke Pencing Bekulo. Setelah kembali, Ridwan memarkirkan motor berwarna cokelat itu di depan rumah dengan kondisi stang terkunci.

Sementara itu, kunci motor diletakkan di atas speaker di dalam rumah.

Sekitar pukul 17.30 WIB, korban, JUMIYEM, menanyakan keberadaan motor kepada anaknya. Saat itulah diketahui kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Kunci motor yang sebelumnya diletakkan di atas speaker juga ikut hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.25 WIB. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp12 juta.

Polsek Kandis langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Kurang dari 24 jam kemudian, polisi mengamankan seorang pria berinisial RN alias PN, warga Kecamatan Kandis, yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Beat Street warna cokelat BM 5552 SAQ, satu lembar STNK atas nama JUMIYEM, dua buah kunci sepeda motor Honda Beat, serta satu unit sepeda motor CBR tanpa nomor polisi.

Pemeriksaan terhadap RN juga mengungkap temuan lain. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif narkotika jenis amfetamin dan metamfetamin.

Pelaku kemudian diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Kandis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi barang bukti serta administrasi penyidikan,” ujar Kapolsek Kandis.

Dalam kasus ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (fin)

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari