Motor Hilang Saat Pemilik Asyik Nonton, Baru Sadar Saat Hendak Membeli Rokok
MERANTI – Tak ada suara gaduh yang membuat Agus Sani curiga malam itu. Ia tengah santai di dalam rumah, menonton film melalui telepon selulernya sembari merokok.
Namun, saat hendak keluar membeli rokok sekitar tengah malam, Agus dibuat kaget. Sepeda motor Yamaha Mio Soul yang sebelumnya diparkir tepat di depan pintu rumah sudah raib.
Motor bernomor polisi BM 4227 EV itu hilang dari rumah korban di Jalan Imam Bonjol, tepat di depan Sekolah EEC, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti.
Kasus pencurian yang terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 00.57 WIB tersebut akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial S alias Ayong, 38, warga Jalan Bihun, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kapolsek Tebing Tinggi yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Sapta Anwar, S.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan setelah polisi menerima laporan korban.
“Korban awalnya berada di dalam rumah sambil menonton film melalui telepon selulernya dan merokok. Saat hendak keluar membeli rokok, korban baru mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada,” kata Sapta.
Sebelum kejadian, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, korban keluar rumah menggunakan Yamaha Mio Soul untuk membeli nasi.
Usai membeli nasi, korban kembali ke rumah dan memarkirkan sepeda motornya di depan pintu. Pagar rumah ditutup, sedangkan pintu rumah hanya dirapatkan tanpa dikunci.
Korban kemudian masuk dan melanjutkan aktivitasnya di dalam rumah. Beberapa jam berlalu tanpa ada kecurigaan.
Hingga sekitar pukul 00.57 WIB, korban hendak keluar membeli rokok. Saat itulah ia mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir di depan rumah sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian menghubungi seorang temannya melalui WhatsApp untuk meminta ditemani melapor ke Polsek Tebing Tinggi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi. Polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus melacak keberadaan sepeda motor yang dicuri.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada S alias Ayong. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Sapta Anwar kemudian mengamankan tersangka pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Sebelum penangkapan dilakukan, hasil penyelidikan dilaporkan kepada Kapolsek Tebing Tinggi AKP J. A. Lubis, S.H., M.H. Setelah mendapat perintah, tim bergerak mengamankan pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
“Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Sapta.
Dalam pengungkapan perkara itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Yamaha Mio Soul tahun 2013 warna hitam dengan nomor polisi BM 4227 EV.
Selain kendaraan tersebut, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Samsung Galaxy S9+, satu buah BPKB kendaraan, serta satu buah kunci palsu merek Honda.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan anak kunci palsu atau cara tertentu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau mencapai barang yang hendak diambil.
Tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi. Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlanjut.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari







