Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Lima Tersangka Kasus Mangrove Rohil, Polisi Masih Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

ROKAN HILIR – Pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit diduga menjadi alasan di balik rusaknya sekitar 133 hektare hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir. Polisi telah menetapkan lima tersangka dari lima laporan polisi yang ditangani.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum yang datang langsung ke Mapolres Rokan Hilir, Kamis (27/8/2026).

Kapolda tiba sekitar pukul 07.30 WIB menggunakan helikopter AW169/P-3306 Baharkam Polri. Kehadirannya disambut Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. bersama para pejabat dan personel Polres Rohil.

Setelah memberikan arahan kepada anggota, Kapolda memimpin konferensi pers bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, Kapolres Rohil dan Kasat Reskrim Polres Rohil.

Dalam pemaparan kasus, diketahui aktivitas perambahan berlangsung di kawasan hutan mangrove Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Para tersangka diduga menggunakan alat berat untuk membuka kawasan tersebut.

Hutan mangrove yang telah dikerjakan kemudian diduga dipersiapkan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit.

Polres Rohil bersama Ditreskrimsus Polda Riau kini masih mendalami rangkaian aktivitas tersebut. Tidak menutup kemungkinan penyidikan akan berkembang apabila ditemukan fakta baru.

Kapolda Riau menegaskan, pihak yang terlibat tidak akan berhenti pada lima tersangka apabila penyidik menemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain.

“Kalau dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan korporasi, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” ujar Herry Heryawan.

Dari hasil kajian ahli, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat pembukaan kawasan mangrove tersebut diperkirakan mencapai Rp16,83 miliar.

Besarnya dampak tersebut membuat kasus ini tidak hanya dipandang sebagai persoalan pembukaan lahan, tetapi juga sebagai dugaan tindak pidana yang berdampak terhadap kelestarian ekosistem pesisir.

Penyidik menggunakan beberapa ketentuan hukum, yakni UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi bersama jajaran memastikan penanganan perkara terus berjalan di tingkat penyidikan. Polres Rohil juga menjadi bagian dari upaya penguatan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan lingkungan di wilayah hukumnya.

Dalam arahannya kepada personel, Kapolda meminta anggota tidak hanya bertindak setelah terjadi pelanggaran. Langkah pencegahan harus diperkuat melalui pemetaan wilayah rawan, edukasi masyarakat dan peningkatan kepedulian personel terhadap persoalan lingkungan.

Program Green Policing juga diminta tidak berhenti sebagai slogan. Kapolda mengarahkan kegiatan nyata, termasuk edukasi lingkungan melalui Go to School setiap Senin serta penanaman pohon.

Data Polda Riau menunjukkan, selama 2026 telah ditangani 34 perkara lingkungan dengan 37 tersangka. Sebanyak 24 perkara di antaranya berkaitan dengan illegal mining.

Menurut Kapolda, kasus mangrove Rohil menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan memiliki konsekuensi panjang. Mangrove yang hilang bukan hanya persoalan tanaman, tetapi menyangkut perlindungan pesisir, ekosistem dan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari