Laporan Warga Berujung Penindakan, Polsek Kampar Kiri Bongkar PETI di Tanjung Permai
KAMPAR – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran sungai Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, akhirnya dihentikan aparat kepolisian. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penambangan yang berpotensi merusak lingkungan.
Jajaran Polsek Kampar Kiri bergerak setelah menerima informasi tersebut dan melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas PETI pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Informasi dari masyarakat yang masuk sehari sebelumnya menjadi pintu awal pengungkapan. Pada Jumat (28/8/2026) malam, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z. Siregar, S.Sos., M.H. menerima laporan mengenai dugaan penambangan emas ilegal di salah satu aliran sungai di Desa Tanjung Permai.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk tim beranggotakan tujuh personel. Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Kampar Kiri itu berangkat sekitar pukul 11.00 WIB pada Sabtu untuk memastikan informasi sekaligus mengambil langkah hukum apabila dugaan aktivitas ilegal tersebut terbukti.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah sarana yang mengindikasikan adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin. Salah satunya satu unit ekskavator merek Zoomlion tipe ZE215E berwarna abu-abu yang berada di area penambangan.
Selain alat berat, polisi juga menemukan kotak pemisah emas, pondok darurat serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penambangan.
Kedatangan polisi membuat lima orang yang berada di lokasi berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS (24), warga Payakumbuh.
HS diketahui berperan sebagai operator alat berat dan saat petugas tiba berada di ruang kemudi ekskavator.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K. mengatakan, proses penindakan dilakukan berdasarkan temuan di lapangan serta keterangan yang diperoleh dari tersangka.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka di lokasi, saat tim kami tiba di lokasi, mesin ekskavator tersebut memang sedang mati dan sedang dalam proses perbaikan kerusakan. Hal ini juga dibuktikan secara langsung oleh petugas saat berupaya menyalakan kembali alat berat tersebut namun tidak berhasil hidup,” jelas Kapolres dengan lugas.
Karena alat berat tersebut tidak dapat dioperasikan, polisi tidak membawa ekskavator dari lokasi. Namun, aparat mengambil langkah pengamanan agar alat tersebut tidak dipindahkan ataupun kembali digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.
“Oleh karena itu, kami hanya menyita kunci kontaknya sebagai barang bukti, sementara alat berat tetap berada di lokasi dengan pengamanan yang ketat dari personel kami untuk mencegah perpindahan atau penggunaan kembali,” tambahnya.
Tidak berhenti pada pengamanan terhadap operator, polisi juga mengambil tindakan terhadap berbagai fasilitas pendukung yang ditemukan di sekitar lokasi. Sarana yang tidak bergerak dan dinilai dapat kembali digunakan untuk kegiatan PETI dimusnahkan di tempat.
“Terhadap fasilitas penunjang dan peralatan penambangan yang tidak bergerak dan ditemukan berserakan di sekitar lokasi, kami melakukan pemusnahan dengan cara pembakaran di tempat. Hal ini dilakukan secara terukur untuk memutus mata rantai keberlanjutan aktivitas ilegal yang merusak ini, sehingga lokasi tersebut tidak bisa lagi dijadikan basis operasi baru,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan. Di antaranya kunci kontak ekskavator, satu buah dulang berwarna hitam, satu lembar karpet penyaring emas berwarna hijau dan satu unit timbangan elektronik merek Poket Scale.
Aktivitas tersebut kemudian diproses secara hukum dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158.
Bagi kepolisian, pengungkapan ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran perizinan pertambangan. Aktivitas PETI juga menjadi persoalan serius karena dapat berdampak terhadap kondisi lingkungan dan sumber daya alam yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Kapolres Kampar menegaskan, jajarannya akan terus mengambil tindakan terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan tanpa izin dan mengabaikan kelestarian lingkungan.
“Kami tidak akan membiarkan sumber daya alam milik bangsa ini dieksploitasi secara liar tanpa izin resmi dan mengabaikan aspek kelestarian lingkungan yang berdampak panjang bagi masa depan warga. Langkah hukum terhadap pelaku akan kami lakukan secara berjenjang dan maksimal, mulai dari pelengkapan administrasi penyidikan, koordinasi erat dengan Kejaksaan Penuntut Umum, hingga pengiriman berkas perkara dan tersangka ke pengadilan untuk mendapatkan putusan yang berat,” pungkas AKBP Boby Putra dengan tegas.
Saat ini HS bersama barang bukti yang telah diamankan berada di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam mengungkap aktivitas PETI yang kerap beroperasi di lokasi tersembunyi. Respons cepat aparat terhadap laporan tersebut menjadi langkah penting untuk menghentikan aktivitas sebelum dampaknya terhadap lingkungan semakin meluas.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









