Kejari Meranti Musnahkan Barang Bukti 12 Perkara, Dua Kontainer Rokok Ilegal Ikut Dimusnahkan
MERANTI – Penanganan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap terus dituntaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti. Kali ini, sebanyak 12 perkara masuk dalam kegiatan pemusnahan, termasuk barang bukti rokok ilegal sebanyak dua kontainer.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kepulauan Meranti, Jalan Amelia, Selatpanjang, Kamis (29/10/2026) pemushanan dengan cara diblender, dihancurkan dengan martil karena tidak bisa digerenda mati lampu hingga dibakar. Khusus rokok ilegal, pemusnahan dipusatkan di Golden Rangsang Barat dan disaksikan secara langsung melalui konferensi video atau video conference (vidcon) dengan cara dikubur menggunakan alat berat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan kegiatan juga menjadi bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam memastikan barang bukti ditangani sesuai aturan.
“Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ricky Makado.
Dia menegaskan, pemusnahan barang bukti tidak hanya sebatas kegiatan seremonial, tetapi juga mencerminkan komitmen institusi kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel.
“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tegasnya.
Dari 12 perkara yang ditangani dalam kegiatan tersebut, enam di antaranya merupakan perkara narkotika. Kemudian empat perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), satu perkara orang dan harta benda (Oharda), serta satu perkara kepabeanan dan cukai.
Pada perkara kepabeanan dan cukai, barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak dua kontainer turut dimusnahkan. Pelaksanaan pemusnahan dipusatkan di Golden Rangsang Barat dan dipantau secara langsung melalui vidcon.
Ricky menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan pemusnahan periode ketiga sepanjang 2026, dengan barang bukti yang berasal dari perkara tahun sebelumnya.
Selain pemusnahan, penyelesaian barang rampasan juga dilakukan melalui mekanisme lelang. Lelang serentak oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai telah dilaksanakan sekitar dua bulan lalu, dengan barang rampasan yang dilelang antara lain kapal, sepeda motor, dan telepon genggam.
Menurut Ricky, Kejari Kepulauan Meranti akan terus menjalankan tugas dan kewenangannya dengan menjunjung tinggi integritas serta mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti akan terus berupaya menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Pengadilan Negeri Bengkalis Lenny Lasminar, S.H., M.H., Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti AKP Jimmy Andre, S.H., M.H.
Hadir pula Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kepulauan Meranti Endang Marintan, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kepulauan Meranti Aldo Taufiq Pratama, S.H., M.H., Kepala Pos Bantu Bea Cukai Bengkalis di Selatpanjang Enrico, perwakilan Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, serta pihak terkait lainnya.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









