Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

100 Kg Lebih Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Riau, Segini Jiwa Diselamatkan

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Mapolda Riau, Rabu (28/10/2026).

PEKANBARU – Polda Riau memusnahkan lebih dari 100 kilogram narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan empat kasus jaringan internasional. Dari barang bukti seberat 100.554,65 gram tersebut, aparat memperkirakan sebanyak 467.239 jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Mapolda Riau, Rabu (28/10/2026), dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Polresta Kampar dan Polres Kuantan Singingi sejak 2 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 10 tersangka yang diduga terlibat dengan peran berbeda, mulai dari kurir hingga bandar narkotika.

Barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi dengan disaksikan para pejabat yang hadir. Langkah ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus memastikan barang haram tersebut tidak kembali beredar.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, penyidik masih terus mendalami keterlibatan para tersangka dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

“Dari empat kasus tindak pidana narkotika ini, total tersangka yang sudah kita lakukan proses penyidikan ada 10 orang,” kata Arman Achdiat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut diduga mendistribusikan narkotika ke sejumlah daerah, mulai dari Pekanbaru, Sumatera Utara, Sumatera Barat hingga Sumatera Selatan.

Polisi juga mengantisipasi jalur masuk narkotika dari Malaysia melalui kawasan perairan pesisir Riau. Pulau Rupat dan wilayah Kabupaten Bengkalis menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian aparat, terutama pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang berpotensi dimanfaatkan sindikat untuk menyelundupkan narkoba.

“Jalur-jalur yang diduga digunakan jaringan narkotika dari Malaysia terus kami antisipasi. Kami juga melakukan mitigasi di Pulau Rupat dan Bengkalis, termasuk memantau pelabuhan-pelabuhan yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika,” tegas Arman Achdiat.

Selain mengejar pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO), penyidik mengembangkan perkara untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Upaya tersebut dilakukan guna melacak dan merampas aset yang diduga berasal dari bisnis haram tersebut.

Di sisi lain, penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika juga dilakukan melalui pendekatan rehabilitasi. Polda Riau bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang memproses asesmen terhadap 158 pengguna narkotika untuk menentukan penanganan yang sesuai.

Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus rantai peredaran narkotika, mulai dari jalur penyelundupan, distribusi antardaerah hingga aliran dana yang diduga menopang bisnis terlarang tersebut. (mcr)

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari