Karhutla Riau Seret 49 Tersangka, Meranti Tangani Dua Perkara
PEKANBARU – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus bertambah. Hingga Senin (7/9/2026), Polda Riau bersama polres jajaran telah menangani 45 perkara. Dari jumlah tersebut, 49 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi salah satu daerah yang masuk dalam catatan penanganan tersebut. Hingga saat ini, dua perkara Karhutla ditangani di wilayah itu.
Secara keseluruhan, area terbakar yang berkaitan dengan perkara pidana Karhutla mencapai 2.958,04 hektare. Pelalawan menjadi daerah dengan luas area terbakar terbesar, yakni 2.502,6 hektare dari delapan perkara yang melibatkan sembilan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, proses hukum tetap berjalan terhadap setiap kebakaran yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana.
“Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Ade.
Dari 45 perkara tersebut, 26 masih dalam tahap penyidikan. Dua perkara berstatus P19. Sementara 17 perkara telah masuk tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Pelalawan, Bengkalis dan Indragiri Hilir menjadi tiga daerah dengan jumlah perkara terbanyak. Masing-masing mencatat delapan perkara.
Di Bengkalis, delapan perkara melibatkan sembilan tersangka dengan luas area terbakar 230,5 hektare. Sedangkan Indragiri Hilir mencatat delapan perkara dan delapan tersangka dengan luas area terbakar 22,5 hektare.
Siak berada di bawah tiga daerah tersebut dengan empat perkara dan lima tersangka. Luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara di daerah itu mencapai 48,39 hektare. Tiga perkara masih dalam penyidikan dan satu lainnya telah selesai tahap II.
Kampar juga menangani empat perkara dengan empat tersangka. Kemudian Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing tiga perkara dengan tiga tersangka.
Selain Meranti, Pekanbaru juga mencatat dua perkara. Sedangkan Dumai dan Rokan Hulu masing-masing menangani satu perkara. Ditreskrimsus Polda Riau turut menangani langsung satu perkara dengan dua tersangka.
Bagi Polda Riau, banyaknya perkara yang ditangani bukan sekadar soal mengejar angka. Setiap kasus harus memiliki pembuktian yang kuat sehingga proses hukum terhadap tersangka dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.
Penegakan hukum tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya pencegahan. Patroli dan deteksi dini terus dilakukan di wilayah rawan. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
“Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” pungkasnya.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









