Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Karhutla 30 Hektare di Raja Bejamu Naik ke Penyidikan, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Pekerja

ROKAN HILIR – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghanguskan sekitar 30 hektare lahan di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, kini memasuki tahap penyidikan.

Polres Rokan Hilir meningkatkan status perkara setelah penyelidikan menemukan dugaan tindak pidana dalam peristiwa kebakaran yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Jalan Sepakat, Dusun II, Kepenghuluan Raja Bejamu.

Kebakaran tersebut diketahui pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah masyarakat melihat kepulan asap dari kawasan lahan. Bhabinkamtibmas yang mendapat informasi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan warga sedang berupaya mengendalikan api.

Dari rangkaian penyelidikan, polisi menduga titik awal kebakaran berada di lahan yang dikuasai MF. Petugas kemudian mendalami aktivitas yang dilakukan sejumlah pekerja sebelum api muncul.

Polisi menemukan bahwa pada 4 Agustus 2026, MA bersama dua orang lainnya melakukan pengukuran di lahan tersebut. Saat kegiatan berlangsung, MA diduga menyalakan dan menghisap rokok.

Saat pengukuran, yang bersangkutan diketahui sambil menyalakan dan menghisap rokok. Tiba-tiba muncul kepulan asap dan kobaran api. Demikian hasil penyelidikan polisi.

Api sempat berusaha dikendalikan menggunakan batang dan ranting kayu. Namun, upaya tersebut tidak mampu menghentikan rambatan api hingga kebakaran meluas ke lahan lainnya.

Setelah beberapa hari dilakukan penanganan, api akhirnya berhasil dipadamkan pada 9 Agustus 2026. Luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 30 hektare.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti serta menganalisis kondisi lokasi menggunakan penginderaan jauh citra satelit.

Hasil rangkaian penyelidikan tersebut kemudian dibawa dalam gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan MA sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana berdasarkan proses penyelidikan dan gelar perkara.

“Polres Rokan Hilir berkomitmen menangani setiap perkara karhutla secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada. Peningkatan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan tiga batang kayu bekas terbakar dan satu lembar hasil analisis penginderaan jauh citra satelit sebagai bagian dari barang bukti.

MA diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Proses hukum masih berjalan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan ahli, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Kapolres menegaskan, penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jangan menganggap api kecil tidak berbahaya, karena apabila tidak dikendalikan dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” pesan mantan Kapolres Kepualuan Meranti itu.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari