Kapal Bersandar Dibobol, Solar dan Kipas Propeller Rp13,2 Juta Raib
MERANTI – Saat kapal sedang bersandar dan ditinggalkan, pintu belakangnya justru diduga menjadi celah bagi pelaku pencurian. Kondisi itu terjadi pada KM Venti Jaya GT 19 di sebuah dermaga pribadi kawasan Jalan Suak Nipah, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Akibat kejadian tersebut, pemilik kapal kehilangan tiga jerigen solar serta satu kipas propeller cadangan. Nilai kerugian seluruhnya mencapai sekitar Rp13,2 juta.
Perkara ini terungkap setelah korban berinisial SB mendatangi kapal pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat hendak melakukan pengecekan sekaligus mematikan GPS kapal, korban mendapati pintu belakang yang sebelumnya terkunci telah terbuka.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah dilakukan pemeriksaan ke dalam kapal. Beberapa barang yang sebelumnya berada di dalam kapal ternyata telah hilang, termasuk tiga jerigen solar dan sebuah kipas propeller cadangan.
Solar yang hilang diperkirakan sebanyak 105 liter, dengan nilai sekitar Rp1,2 juta. Sementara kipas propeller cadangan empat daun berukuran 30 x 3 sentimeter memiliki nilai sekitar Rp12 juta.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp13,2 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tebingtinggi pada 14 Agustus 2026 dan tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/14/VIII/2026/SPKT/Polsek Tebingtinggi/Polres Kepulauan Meranti/Polda Riau.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi yang dipimpin IPDA Sapta Anwar, S.H. Polisi tidak hanya memeriksa informasi dari korban, tetapi juga menelusuri petunjuk yang didapat selama proses penyelidikan.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas mengidentifikasi seorang pria berinisial AS sebagai terduga yang berkaitan dengan kasus tersebut.
AS kemudian diamankan polisi pada Jumat (13/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Ibrahim Ujung, Kelurahan Selatpanjang Barat.
Petugas selanjutnya membawa AS ke Mapolsek Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, berupa tiga jerigen berkapasitas 35 liter dan satu potongan daun kipas kapal.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP JA Lubis, S.H., M.H., membenarkan penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, pengungkapan perkara berawal dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar AKP JA Lubis.
Penyidik saat ini masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh sekaligus melengkapi proses hukum terhadap terduga pelaku.
Atas perkara tersebut, AS disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









