Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Kabar Baik untuk 749 Tenaga Outsourcing Meranti, Pemkab Pastikan Keberlanjutan Kerja

Pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Sekda Kepualuan Meranti, Rabu (23/9/2026) malam.

MERANTI – Nasib 749 tenaga non-ASN yang bekerja melalui skema outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mulai mendapat titik terang. Pemkab menyatakan tetap berkomitmen mempertahankan keberlanjutan hubungan kerja mereka pada tahun mendatang.

Tak hanya soal kelanjutan pekerjaan, persoalan penganggaran gaji yang belum penuh selama 12 bulan juga menjadi perhatian. Kekurangan tersebut direncanakan tetap diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Kepastian itu mengemuka dalam rapat koordinasi Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Sudandri Jauzah bersama Aliansi Honorer Non Database Indonesia (AH-NDBI) Meranti di Rumah Dinas Sekda, Rabu (23/9/2026) malam.

Pertemuan tersebut secara khusus membedah dua persoalan yang selama ini menjadi perhatian para pekerja, yakni keberlanjutan kontrak outsourcing dan kekurangan alokasi gaji akibat penganggaran yang belum mencakup 12 bulan penuh.

Sekda Kepulauan Meranti Sudandri Jauzah menegaskan pemerintah daerah pada prinsipnya tetap memberikan ruang bagi keberlanjutan tenaga non-ASN melalui skema yang sesuai ketentuan.

“Pada hakikatnya Pemda tetap berkomitmen dan mendukung tenaga non-ASN dalam keberlanjutan kerja. Terkait penganggaran gaji yang kurang juga tetap dipertahankan sesuai aturan dan mekanisme melalui APBD-P,” kata Sudandri.

Ketua Korlapda AH-NDBI Meranti, Muslihin, menyambut positif komitmen tersebut. Menurut dia, kepastian keberlanjutan pekerjaan menjadi hal penting bagi ratusan tenaga non-ASN yang selama ini ikut menopang pelayanan dan aktivitas pemerintahan.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti atas dukungan dan komitmennya terhadap rekan-rekan tenaga non-ASN. Kami berharap kebijakan ini terus memberikan dampak terhadap kesejahteraan tenaga kerja sekaligus membantu mengurangi pengangguran,” ujar Muslihin.

Namun, AH-NDBI juga menyoroti pelaksanaan skema outsourcing di lapangan. Muslihin berharap dua mitra Pemkab, yakni PT Hanniya Delfin Sukses (HDS) dan PT Bumi Meranti, dapat memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, terutama menyangkut kelancaran administrasi pembayaran pekerja.

“Kami berharap mitra kerja Pemkab bisa berjalan selaras dan bersinergi dengan pemerintah daerah serta memberikan kemudahan bagi rekan-rekan tenaga non-ASN. Proses invoice dan pembayaran gaji diharapkan bisa lebih cepat sehingga skema outsourcing ini benar-benar memberikan dampak positif,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pada Tahun Anggaran 2026 Pemkab Kepulauan Meranti memberlakukan pola penyediaan jasa atau outsourcing terhadap 749 tenaga honorer nondatabase. Skema tersebut diterapkan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan kepegawaian sekaligus penataan tenaga pendukung di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

Ratusan pekerja itu selama ini mengisi berbagai kebutuhan pelayanan pemerintahan. Di antaranya 340 petugas kebersihan, 186 tenaga administrasi, 49 personel keamanan, 20 sopir, serta tenaga ahli dan pendukung teknis lainnya.

Pelaksanaan skema tersebut melibatkan PT Hanniya Delfin Sukses dan PT Bumi Meranti sebagai perusahaan penyedia jasa.

Komitmen Pemkab tersebut kini ditunggu realisasinya. Bagi 749 tenaga outsourcing, kebijakan itu bukan semata persoalan administrasi dan angka dalam APBD-P, tetapi menyangkut kepastian pekerjaan serta penghasilan untuk menopang kehidupan mereka.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari