Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Jejak DPO Pembakaran Jaring Ikan Rohil Terendus di Sumut

ROKAN HILIR – Pelarian IS alias M (29 th), akhirnya terhenti di Sumatera Utara. Buronan kasus perusakan dan pembakaran jaring ikan di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), itu dibekuk Tim URC Raga Satreskrim Polres Rohil di sebuah rumah di kawasan Tanjung Balai Asahan, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

IS masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga menjadi pihak yang menyuruh orang lain membakar jaring ikan milik korban. Dalam perkara tersebut, dia disebut menjanjikan imbalan Rp3 juta kepada pelaku lapangan.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan pengejaran tetap dilakukan meski tersangka diketahui berada di luar wilayah Riau.

“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang ditangani. Terhadap tersangka yang melarikan diri, kami lakukan penyelidikan dan pengejaran sampai keberadaannya diketahui dan berhasil diamankan,” kata Aldi.

Kasus tersebut bermula pada Kamis (26/3/2026) dini hari. Dewi Sagita Munthe dibangunkan warga yang memberi tahu bahwa jaring ikan miliknya di dalam sampan, tepat di depan rumah, terbakar.

Bersama suaminya, Abdul Rahman, korban kemudian mengecek lokasi. Mereka menemukan gulungan kain yang dililitkan pada kayu dalam kondisi terbakar dan masih mengeluarkan asap. Di sekitar lokasi, polisi juga menemukan jeriken berkapasitas sekitar 10 liter serta jeriken bekas minyak solar.

Kebakaran itu menyebabkan empat bal jaring ikan di atas kapal milik korban rusak. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Dari penyelidikan, polisi mengungkap IS diduga menjadi otak aksi tersebut. Dia disebut menyuruh MES alias ES melakukan pembakaran dengan iming-iming bayaran Rp3 juta.

MES kemudian menjalankan perintah tersebut pada 26 Maret 2026. Namun, api hanya membakar sebagian bot dan jaring ikan korban. Kondisi itu membuat IS hanya menyerahkan Rp1 juta kepada MES.

MES telah diproses dalam perkara terpisah dan berkas perkaranya telah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Sementara IS ditetapkan sebagai DPO dan menjadi buruan polisi.

Pengejaran berlanjut hingga Sumatera Utara. Pada Rabu (2/9), Tim Resmob memperoleh informasi bahwa IS berada di wilayah Kisaran. Petugas kemudian mendatangi tempat kos yang pernah ditempati tersangka. Namun, IS sudah lebih dulu meninggalkan lokasi.

Polisi tak berhenti di sana. Dari keterangan pemilik kos, penyidik mengembangkan informasi melalui jaringan keluarga tersangka. Hasilnya, keberadaan IS terlacak di sebuah rumah milik AYU di Jalan Anggrek 2 Nomor 7 Perumnas, Kelurahan Si Jambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

“Setelah memastikan tersangka berada di lokasi, tim langsung melakukan pengamanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Aldi.

IS kini ditahan di Rutan Polres Rokan Hilir dalam kondisi sehat. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan saksi, serta memperkuat alat bukti sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam perkara ini, IS disangkakan melanggar Pasal 308 dan/atau Pasal 521 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari