Jangan Bakar Lahan! Polisi Pantai Raja Ingatkan Warga, Ancaman Pidana Menanti
KAMPAR – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat hingga ke tingkat desa. Di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, jajaran kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Pesan tersebut disampaikan Bhabinkamtibmas Desa Pantai Raja, Aiptu Ardiansyah, S.H., saat turun langsung menemui dan berdialog dengan warga pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, Ardiansyah menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau yang secara tegas melarang segala bentuk pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi tidak hanya berisi imbauan, tetapi juga menjelaskan risiko hukum yang harus dipahami masyarakat.
Petugas mengajak warga untuk tidak menganggap pembakaran lahan sebagai cara yang mudah dalam membersihkan areal. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan asap yang mengganggu masyarakat, tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum.
Kapolsek Perhentian Raja, IPTU Sulistiyono, melalui penyampaian di tempat terpisah, mengingatkan masyarakat agar benar-benar memahami konsekuensi apabila larangan tersebut dilanggar.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. Jangan sampai cara yang dianggap mudah justru menimbulkan kerugian yang lebih besar dan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa ketentuan mengenai sanksi Karhutla telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 108. Pelaku yang terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Menurut kepolisian, pemahaman hukum menjadi bagian penting dalam pencegahan Karhutla. Karena itu, pendekatan langsung kepada masyarakat terus dilakukan agar warga mengetahui batasan yang harus dipatuhi sekaligus memahami dampak yang dapat ditimbulkan apabila terjadi kebakaran.
“Pencegahan akan lebih efektif apabila masyarakat memahami bahwa menjaga lahan agar tidak terbakar adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak warga untuk segera melaporkan apabila menemukan potensi maupun kejadian Karhutla,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dalam suasana aman dan tertib. Interaksi langsung antara Bhabinkamtibmas dan warga diharapkan dapat memperkuat kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan sekaligus mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Perhentian Raja.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









