Iming-Iming Rp3 Juta, DPO Pembakaran Jaring Ikan Rohil Dibekuk di Sumut
ROKAN HILIR – Iming-iming uang Rp3 juta menjadi awal aksi pembakaran jaring ikan di Panipahan, Rokan Hilir (Rohil). Enam bulan berselang, IS alias M, 29, yang diduga menjadi otak aksi tersebut akhirnya tak berkutik. Tim URC Raga Satreskrim Polres Rohil membekuknya di sebuah rumah di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
IS ditangkap Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, dia telah masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah polisi mengungkap perannya dalam kasus pembakaran bot dan jaring ikan milik Dewi Sagita Munthe.
Perkara itu bermula pada Kamis (26/3/2026) dini hari. Korban dibangunkan warga yang memberi tahu jaring ikan miliknya yang berada di dalam sampan depan rumah terbakar.
Dewi bersama suaminya, Abdul Rahman, langsung menuju lokasi. Di sana ditemukan kain yang digulung dengan kayu dalam kondisi terbakar dan masih mengeluarkan asap. Polisi juga menemukan jeriken sekitar 10 liter serta jeriken bekas minyak solar.
Api menyebabkan empat bal jaring ikan di atas kapal korban rusak. Kerugian ditaksir sekitar Rp10 juta.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada IS. Dia diduga menyuruh MES alias ES melakukan pembakaran dengan imbalan Rp3 juta.
MES menjalankan perintah tersebut pada 26 Maret 2026. Namun, hasilnya tidak sesuai harapan. Bot dan jaring ikan korban hanya terbakar sebagian. IS pun disebut hanya membayar Rp1 juta kepada MES.
MES telah diproses dalam perkara terpisah dan berkasnya dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Sementara IS memilih melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Pelarian itu membawa polisi menyusuri jejak tersangka hingga ke Sumatera Utara. Pada Rabu (2/9), Tim Resmob mendapat informasi IS berada di wilayah Kisaran.
Petugas langsung bergerak ke tempat kos yang pernah ditempati tersangka. Namun, target sudah meninggalkan lokasi.
Penyelidikan tak berhenti. Polisi menggali informasi dari pemilik kos dan mengembangkan jaringan keluarga IS. Upaya tersebut membuahkan hasil. Keberadaan tersangka diketahui berada di rumah AYU di Jalan Anggrek 2 No 7 Perumnas, Kelurahan Si Jambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai Asahan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan pengejaran terhadap tersangka terus dilakukan meski keberadaannya berada di luar wilayah Riau.
“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang ditangani. Terhadap tersangka yang melarikan diri, kami lakukan penyelidikan dan pengejaran sampai keberadaannya diketahui dan berhasil diamankan,” kata Aldi.
Setelah memastikan keberadaan IS, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Setelah memastikan tersangka berada di lokasi, tim langsung melakukan pengamanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Aldi.
IS kini ditempatkan di Rutan Polres Rokan Hilir dalam kondisi sehat. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan saksi serta melengkapi alat bukti sebelum berkoordinasi dengan JPU.
IS disangkakan melanggar Pasal 308 dan/atau Pasal 521 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dia terancam pidana maksimal sembilan tahun penjara.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









