Ibu Curiga Anaknya Mendadak Ogah Sekolah, Fakta Mengejutkan Terungkap
KAMPAR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang remaja berinisial R (17) terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku diamankan di sebuah bengkel di Kecamatan Kampar, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban berinisial S (15), warga Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada polisi pada 6 Agustus 2026.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, terduga pelaku dan korban sama-sama masih berusia di bawah 18 tahun.
“Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban setelah mengetahui dugaan persetubuhan yang dialami anaknya. Terduga pelaku juga masih berstatus anak di bawah umur,” ujar Yoga, Jumat (18/9).
Pengungkapan kasus bermula ketika ibu korban mendapat informasi dari anak sulungnya bahwa S enggan bersekolah karena mengalami perundungan oleh teman-temannya.
Merasa ada sesuatu yang tidak beres, sang ibu kemudian menanyakan penyebab anaknya tidak mau kembali ke sekolah.
Pada Rabu (5/8), korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula pada Minggu (28/6) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, R menjemput korban di rumah seorang temannya di Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan. Keduanya kemudian menuju sebuah kamar kos di Kecamatan Kampar.
Di lokasi tersebut, R diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan seksual. Korban sempat menolak, tetapi terduga pelaku terus merayu dengan menjanjikan akan bertanggung jawab.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada polisi, dugaan persetubuhan terjadi sebanyak tiga kali pada saat itu.
“Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar,” kata Yoga.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Hingga akhirnya, Jumat (18/9) sekitar pukul 10.00 WIB, Kanit PPA Aipda Syamsul memperoleh informasi mengenai keberadaan R di sebuah bengkel di Kecamatan Kampar.
Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan remaja tersebut tanpa disebutkan adanya perlawanan.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan di salah satu bengkel di Kecamatan Kampar. Selanjutnya dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Yoga.
Atas perbuatannya, R diproses dengan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana terkait lainnya sebagaimana dicantumkan penyidik.
Yoga menegaskan, penanganan perkara tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat terduga pelaku masih berusia 17 tahun.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









