Edarkan Pil Ekstasi, Pria 21 Tahun Ditangkap Polsek Pinggir
BENGKALIS – Polsek Pinggir berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (7/7/2026) dini hari, polisi mengamankan seorang pria berinisial F.S.A. (21) beserta empat butir pil yang diduga ekstasi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Plh Kapolsek Pinggir Kompol Imron Taheri mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.18 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Desa Semunai.
Dari tangan tersangka, petugas menyita empat butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 1,88 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kompol Imron menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Desa Semunai. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat diduga hendak melakukan transaksi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial S yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kompol Imron.
Selain itu, hasil tes urine terhadap F.S.A. menunjukkan positif mengandung amfetamin. Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, F.S.A. dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang berlaku.
Kompol Imron menegaskan, Polsek Pinggir akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika, masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutupnya.
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









