Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Dua Pria dan Seorang Wanita Kepergok Satpol PP di Ujung Dorak, Ternyata Sedang Begini

Petugas Satpol PP saat melaksanakan Razia Pekat pada Sabtu (19/9/2026) malam.

MERANTI – Aktivitas dua pria dan seorang wanita yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Simpang Ujung Dorak, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, terhenti setelah petugas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran datang, Sabtu (19/9/2026) malam.

Ketiganya kepergok saat petugas menggelar razia penyakit masyarakat (pekat). Minuman yang dikonsumsi diketahui bermerek Carlsberg.

Bukannya dibiarkan begitu saja, ketiga orang tersebut langsung mendapat teguran lisan. Petugas juga memperingatkan mereka agar tidak mengulangi perbuatannya dan tetap menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kepulauan Meranti, Wan Zulkifli, S.H., M.Si., mengatakan, temuan itu terungkap ketika delapan personel melakukan penyisiran di sejumlah titik di Kecamatan Tebing Tinggi sejak pukul 21.30 WIB.

Saat menyambangi kawasan Simpang Ujung Dorak, petugas mendapati tiga orang sedang mengonsumsi minuman beralkohol.

“Dalam kegiatan pekat ditemukan tiga orang yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis Carlsberg di kawasan Simpang Ujung Dorak,” kata Wan Zulkifli kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).

Petugas kemudian memberikan teguran lisan kepada ketiganya. Mereka diminta menghentikan aktivitas tersebut dan tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.

“Ketiganya diberikan teguran lisan serta imbauan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Wan Zul menerangkan, razia malam itu dipimpin Kepala Bidang Operasi dan Penegakan Perda, Andi Irawan, S.E., bersama Kepala Seksi Penegakan Perda dan Pembinaan PPNS, Syahroni, S.Sos.

Sebanyak delapan personel diterjunkan untuk menyisir sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pengawasan ketertiban umum di Kecamatan Tebing Tinggi.

Operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum serta mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 yang mengatur tugas dan fungsi Satpol PP.

Wan Zul menyebutkan, pengawasan dilakukan untuk mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat, terutama pada malam hari.

Melalui razia tersebut, masyarakat diingatkan agar menjaga ketertiban di ruang publik dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Petugas mengedepankan langkah pembinaan dengan memberikan teguran kepada warga yang ditemukan di lapangan.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari