Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Bukit Batu, Tes Urine Positif Methamphetamine
BENGKALIS – Polsek Bukit Batu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis, Senin (20/7/2026) malam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial D (30) dan S (44). Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Bandar Laksamana.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Dusun Merambai, Desa Temiang.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Dusun Merambai, Desa Temiang. Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti sabu. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap pelaku lainnya yang diduga memasok barang tersebut,” ujar Kompol Al Imran.
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 0,35 gram serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Bukit Batu bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kompol Al Imran mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut. Ia mengajak warga terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Mari bersama-sama mendukung Program P4GN dengan berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat memanfaatkan Call Center Polri 110 untuk melaporkan tindak pidana atau apabila membutuhkan pelayanan kepolisian. Dengan dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bengkalis diharapkan semakin optimal. (nang)
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









