DPRD Meranti Soroti PAD, SiLPA hingga Mutasi ASN
MERANTI – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025 tak hanya menjadi agenda formal DPRD. Di balik persetujuan tersebut, legislatif menitipkan 11 rekomendasi strategis yang menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Rekomendasi itu disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan Ketiga Tahun Persidangan 2026 di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Kamis (30/7/2026), sebelum Ranperda akhirnya disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Juru Bicara Banggar, Cun Cun, SE., M.Si., menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai ketentuan yang berlaku. Selain mengulas realisasi APBD 2025, Banggar juga memberikan sejumlah evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu sorotan utama ialah upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Banggar meminta pemerintah lebih serius menggali potensi pajak dan retribusi daerah, mengoptimalkan pemanfaatan aset milik daerah, serta meningkatkan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap pendapatan daerah.
Selain itu, Banggar menilai kualitas perencanaan dan penganggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih perlu diperbaiki agar pelaksanaan program lebih efektif, efisien, tepat sasaran, sekaligus mampu menekan besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada akhir tahun.
DPRD juga meminta agar belanja daerah lebih diarahkan pada sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, hingga penguatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Banggar turut menyoroti pentingnya penyelesaian seluruh temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan internal agar temuan yang sama tidak terus berulang setiap tahun.
Tak hanya itu, DPRD meminta sinkronisasi posisi kas yang berkaitan dengan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Seluruh OPD juga didorong meningkatkan tertib administrasi, pengelolaan aset, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi lain yang menjadi perhatian adalah percepatan penyelesaian program strategis yang realisasinya masih rendah. Banggar juga mengingatkan agar ASN yang akan dimutasi, dipromosikan maupun menduduki jabatan tertentu terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan menuntaskan temuan hasil pemeriksaan BPK maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Banggar bahkan meminta bukti pembayaran tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dilampirkan dalam Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, SE., menegaskan seluruh rekomendasi tersebut diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“DPRD telah menyampaikan 11 rekomendasi dan catatan yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Menurut DPRD, rekomendasi tersebut diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun APBD Tahun Anggaran 2027 sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kepulauan Meranti.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









