DPRD Meranti Pertanyakan Biaya Rp100 Juta untuk ASN Pindah, BKPSDM Buka Suara
MERANTI – Persoalan perpindahan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tak hanya menyangkut ancaman kekosongan pegawai. Kebijakan kontribusi finansial sebesar Rp100 juta bagi ASN yang mengajukan pindah juga menjadi sorotan Komisi I DPRD.
Anggota Komisi I DPRD Meranti H. Idris mempertanyakan dasar hukum, mekanisme, hingga transparansi penerapan kebijakan tersebut. Dia meminta BKPSDM memberikan penjelasan agar tidak muncul dugaan pungutan liar dalam proses perpindahan pegawai.
Persoalan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I bersama BKPSDM di Kantor DPRD Kepulauan Meranti, Senin (21/9/2026).
“Mengapa kebijakan ini secara spesifik menyasar wilayah penugasan tertentu seperti Rangsang Pesisir, dan bagaimana jaminan transparansinya agar bebas dari pungli?,” tutur H. Idris.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti Bakharuddin menjelaskan bahwa kebijakan kontribusi Rp100 juta itu mengacu pada ketentuan yang disebutnya telah berlaku sejak 2014 dan diperbarui pada 2024.
Namun, rincian dasar hukum, mekanisme pembayaran, serta penggunaan dana tersebut belum dijabarkan dalam materi RDP.
Selain persoalan kontribusi, Komisi I juga mempertanyakan kewenangan pemerintah daerah dalam mengendalikan perpindahan ASN ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Bakharuddin menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat mengubah tahapan seleksi yang sudah berjalan karena proses administrasi dan verifikasi berada di tingkat pusat.
“Proses terhadap ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi kini sepenuhnya mengikuti proses administrasi dan verifikasi di tingkat pusat, sesuai kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Bakharuddin.
DPRD juga meminta kejelasan nasib 26 ASN yang sempat mengurus berkas perpindahan. Dari jumlah tersebut, 17 ASN telah memperoleh persetujuan administrasi untuk melanjutkan proses seleksi.
Komisi I meminta BKPSDM menyerahkan data lengkap para pegawai, termasuk asal organisasi perangkat daerah (OPD) dan perkembangan status seleksi mereka.
Tak hanya itu, DPRD mengingatkan agar rencana pembatasan atau moratorium perpindahan ASN tidak diterapkan tanpa dasar hukum yang jelas.
Kebijakan tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan nasional dan kewenangan BKN, sekaligus mempertimbangkan hak pengembangan karier pegawai.
Komisi I menegaskan bahwa pengawasan terhadap perpindahan ASN harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga kebutuhan pegawai. Jangan sampai persoalan administrasi dan mutasi berujung pada terganggunya pelayanan masyarakat Kepulauan Meranti.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









