Diduga Edarkan Sabu, Dua Pria di Banglas Barat Diciduk Polsek Tebing Tinggi
MERANTI – Komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pria di wilayah Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Rintis Gang Pinang, RT 002 RW 002, Desa Banglas Barat. Dalam operasi itu, petugas menyita dua paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 2,74 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial Khaironi alias Sudin (45), warga Jalan Taruna Gang Sri Alam, Kelurahan Banglas Barat, dan Massuli alias Coli (42), warga Jalan Rintis Gang Pinang, Desa Banglas Barat. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 Polres Kepulauan Meranti pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam laporan itu disebutkan bahwa kedua pria tersebut diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Rintis Gang Pinang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA Sapta Anwar, S.H. segera memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim bergerak menuju lokasi pada Kamis siang. Saat tiba di rumah yang menjadi target operasi, petugas mendapati kedua terduga pelaku berada di dalam rumah dan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian serta seluruh bagian rumah.
Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua Dusun Banglas Barat, T. Arif Riansyah alias Tomok, sehingga berjalan sesuai prosedur. Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,74 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, tiga unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai sebesar Rp220 ribu, satu alat hisap sabu (bong), serta sebuah tas pinggang warna hitam.
<!–nextpage–>
Dalam pemeriksaan awal, tersangka Khaironi alias Sudin mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik seseorang bernama Wahyu Saputra alias Wahyu Pekong yang dititipkan kepadanya untuk diperjualbelikan. Pengakuan tersebut kini masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Usai diamankan, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfaroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tebing Tinggi yang disampaikan Kanit Reskrim IPDA Sapta Anwar, S.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Kepulauan Meranti akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika.
“Polres Kepulauan Meranti tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Mohon dukungan masyarakat untuk terus memberikan informasi, baik lisan maupun melalui Call Center 110,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Mapolsek Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik terus mengembangkan perkara untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









