Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Diduga Dipicu Puntung Rokok, Karhutla 30 Hektare di Sinaboi Berujung Penyidikan Polisi

ROKAN HILIR – Sebatang rokok diduga menjadi awal dari kebakaran yang kemudian meluas hingga menghanguskan sekitar 30 hektare lahan di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.

Polres Rokan Hilir kini menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah hasil penyelidikan menemukan dugaan tindak pidana dalam peristiwa kebakaran yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Jalan Sepakat, Dusun II.

Peristiwa itu diketahui setelah masyarakat melihat kepulan asap pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Bhabinkamtibmas yang menerima laporan langsung mengecek lokasi dan mendapati warga berupaya memadamkan api.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada aktivitas sejumlah pekerja di lahan yang dikuasai MF. Pada 4 Agustus 2026, MA bersama dua orang lainnya diketahui sedang melakukan pengukuran lahan.

Saat berada di lokasi, MA diduga sedang merokok hingga kemudian muncul kepulan asap yang disusul kobaran api.

Saat pengukuran, yang bersangkutan diketahui sambil menyalakan dan menghisap rokok. Tiba-tiba muncul kepulan asap dan kobaran api. Demikian hasil penyelidikan polisi.

Api yang awalnya berusaha dipadamkan menggunakan batang dan ranting kayu justru semakin meluas dan merembet ke lahan lainnya. Tim kemudian melakukan penanganan hingga kebakaran berhasil dipadamkan pada 9 Agustus 2026.

Dari hasil penanganan dan analisis lokasi, luas lahan terdampak diperkirakan sekitar 30 hektare.

Polisi tidak berhenti pada pemadaman. Peristiwa tersebut kemudian diselidiki melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan analisis penginderaan jauh citra satelit.

Setelah dilakukan gelar perkara, Polres Rokan Hilir meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. MA menjadi pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa setiap perkara Karhutla akan ditangani berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

“Polres Rokan Hilir berkomitmen menangani setiap perkara karhutla secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada. Peningkatan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara,” ujarnya.

Aldi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele sumber api sekecil apa pun. Aktivitas sederhana seperti merokok di kawasan lahan dapat menjadi risiko apabila puntung rokok tidak dipastikan benar-benar padam.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau petugas terkait agar dapat ditangani sedini mungkin,” katanya.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan tiga batang kayu bekas terbakar dan satu lembar hasil analisis penginderaan jauh citra satelit.

MA diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penyidik masih memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan ahli dan melengkapi administrasi penyidikan sebelum menentukan proses hukum selanjutnya.

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jangan menganggap api kecil tidak berbahaya, karena apabila tidak dikendalikan dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” ingat orang nomor satu di jajaran Polres Rohil.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari