Defisit APBD Meranti Menyusut, KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati
MERANTI – Arah anggaran Kabupaten Kepulauan Meranti 2026 mulai berubah. Pemerintah daerah dan DPRD sepakat memangkas belanja sekaligus menekan defisit dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026.
Defisit yang sebelumnya dipatok Rp41,69 miliar menyusut tajam menjadi sekitar Rp2,41 miliar. Di saat bersamaan, Pemkab Meranti menegaskan anggaran perubahan harus diarahkan pada program prioritas yang manfaatnya dirasakan langsung masyarakat.
Kesepakatan KUA-PPAS tersebut diteken Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar bersama Ketua DPRD H. Khalid Ali dalam rapat paripurna di Balai Sidang DPRD Meranti, Jumat (25/9/2026) malam.
Bupati Asmar menegaskan perubahan anggaran bukan sekadar menyesuaikan angka. Setiap rupiah yang dialokasikan harus memiliki sasaran dan dampak yang jelas.
“Penggunaan anggaran harus difokuskan pada kegiatan prioritas yang berimplikasi langsung terhadap masyarakat. Dalam pelaksanaannya, seluruh program harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Asmar.
Hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama pemerintah daerah menunjukkan pendapatan daerah naik tipis. Dari Rp1,120 triliun pada APBD Murni 2026 menjadi sekitar Rp1,123 triliun atau bertambah Rp2,97 miliar.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) ikut bergerak dari Rp223,50 miliar menjadi Rp224,36 miliar atau bertambah sekitar Rp857,72 juta. Sementara pendapatan selain PAD meningkat dari Rp897,21 miliar menjadi Rp899,33 miliar.
Perubahan lebih besar terjadi pada sisi belanja. Anggaran belanja yang sebelumnya Rp1,162 triliun disesuaikan menjadi sekitar Rp1,126 triliun atau berkurang Rp36,29 miliar.
Koreksi itu membuat defisit turun sekitar Rp39,27 miliar, dari Rp41,69 miliar menjadi Rp2,41 miliar. Penerimaan pembiayaan yang antara lain bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya juga disesuaikan dari Rp41,69 miliar menjadi Rp2,66 miliar.
Asmar meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh OPD segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan berdasarkan pagu serta prioritas yang telah disepakati. Program yang tidak mendesak dan tidak memiliki manfaat jelas bagi masyarakat diminta tidak masuk dalam penganggaran.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Untuk itu, harus segera ditindaklanjuti secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Asmar.
Menurutnya, penajaman anggaran tetap harus mengacu pada RPJMD dan perubahan RKPD 2026. Kesepakatan KUA-PPAS ini selanjutnya menjadi pijakan penyusunan rancangan Perubahan APBD Meranti 2026.
“Seluruh proses tersebut harus bermuara pada tujuan bersama, yakni memperkuat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Meranti,” ujarnya.
Dalam paripurna tersebut, DPRD juga menyetujui perubahan kedua atas Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









