Dalih Mau Kerja, Kakak Ipar di Bengkalis Justru Gadaikan Motor Rp5 Juta
BENGKALIS – Niat baik seorang warga Bengkalis meminjamkan sepeda motor kepada kakak iparnya justru berujung persoalan hukum. Kendaraan yang semula dipinjam untuk pergi bekerja ternyata digadaikan senilai Rp5 juta.
Pria berinisial DS (43) itu kini harus berurusan dengan polisi setelah adik iparnya melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor tersebut ke Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, DS mendatangi korban di Jalan Antara Gang Cempaka Putih, Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Dia meminjam sepeda motor milik adik iparnya dengan alasan hendak pergi bekerja.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian menyerahkan kendaraannya. Namun, setelah beberapa hari berlalu, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Belakangan, korban mengetahui bahwa kendaraan miliknya telah digadaikan DS kepada seseorang berinisial B dengan nilai Rp5 juta.
“Awalnya sepeda motor dipinjam dengan alasan untuk bekerja. Namun, beberapa hari kemudian korban mengetahui kendaraannya telah digadaikan kepada orang lain senilai Rp5 juta,” jelas AKP Yohn Mabel berdasarkan kronologi perkara.
Mengetahui hal tersebut, korban meminta DS segera mengembalikan sepeda motornya. DS sempat berjanji akan menebus kendaraan tersebut dari penerima gadai.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, motor itu tak kunjung kembali. DS berdalih tidak memiliki uang untuk menebusnya.
Kesabaran korban akhirnya habis. Persoalan yang semula terjadi di lingkungan keluarga itu pun berlanjut ke ranah hukum setelah korban membuat laporan ke Polres Bengkalis.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan DS di Kabupaten Pelalawan pada Minggu (20/9/2026) dini hari.
Dalam pemeriksaan awal, DS mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik adik iparnya senilai Rp5 juta.
Kini, DS menjalani proses penyidikan di Polres Bengkalis. Penyidik menerapkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









