Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Cegah Karhutla, Korporasi di Meranti Wajib Siapkan Embung dan Regu Pemadam

MERANTI – Perusahaan dan pemilik usaha dengan lahan luas di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak hanya diminta mencegah kebakaran, tetapi juga wajib memiliki sarana penanggulangan Karhutla secara mandiri.

Ketentuan tersebut masuk dalam maklumat bersama Forkopimda Meranti yang disepakati dalam Rakor di Aula Kantor Bupati Meranti, Rabu (2/9/2026).

Korporasi, badan usaha serta pemilik kebun atau kilang/pabrik sagu perseorangan dengan luas lahan di atas 2 hektare diwajibkan menyediakan fasilitas penanggulangan Karhutla.

Salah satunya berupa embung sumber air pemadam dengan kapasitas memadai. Dalam maklumat disebutkan embung minimal berukuran 3 x 3 meter dengan kedalaman 3 meter untuk setiap 2 hektare lahan, yang dapat disesuaikan dengan kondisi dan luas lahan.

Selain embung, sarana yang harus tersedia mencakup menara pemantau api, sekat kanal, regu pemadam terlatih serta peralatan seperti mesin pompa air bertekanan tinggi, selang hisap dan selang semprot minimal 100 meter beserta perlengkapannya.

Untuk pemilik lahan perseorangan, penyediaan perigi, sumur atau embung juga diwajibkan sebagai sumber air cadangan dan perlindungan awal menghadapi kebakaran.

Perusahaan yang beroperasi di Meranti juga diminta ikut membantu masyarakat di sekitar wilayah operasional melalui penyediaan embung desa, sekat kanal dan peralatan pemadam sederhana.

Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.) H. Asmar menegaskan pencegahan harus dilakukan sebelum api muncul. Menurutnya, Karhutla dapat berdampak langsung terhadap masyarakat dan berbagai aktivitas daerah.

“Jangan sampai ada pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan kemudian merugikan masyarakat luas. Penegakan hukum juga harus berjalan,” tegasnya.

Forkopimda juga memastikan pelanggaran akan ditindak sesuai aturan. Pelaku pembakaran dapat dimintai pertanggungjawaban, sementara korporasi yang terbukti melanggar dapat menghadapi sanksi pidana maupun administratif, termasuk pencabutan izin, ganti rugi, restorasi ekosistem hingga penyitaan aset sesuai ketentuan perundang-undangan.

Maklumat tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pencegahan Karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi juga melekat pada pemilik serta pengelola lahan.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari