CCTV Jadi Petunjuk, Polisi Tangkap Terduga Pencuri Kambing Bunting di Meranti
MERANTI – Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus dugaan pencurian seekor kambing betina yang sedang bunting di Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial R, warga Jalan Manggis, Gang Tempur, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia diduga membawa kabur kambing milik warga menggunakan sepeda motor.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP JA Lubis, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban berinisial K saat itu pergi ke belakang rumah untuk mengecek kondisi hewan ternaknya.
Saat melakukan pengecekan, korban mendapati satu ekor kambing betina yang sedang bunting tidak berada di dalam kandang. Korban kemudian meminta anaknya mencari kambing tersebut di sekitar tempat tinggal.
Pencarian dilakukan di sekitar lokasi, namun kambing yang hilang tidak ditemukan. Korban kemudian mendapat informasi dari saksi berinisial A bahwa kambing tersebut diduga telah dibawa seseorang menggunakan sepeda motor Scoopy warna cokelat hitam.
Untuk memastikan informasi tersebut, sekitar pukul 19.30 WIB korban bersama saksi berinisial I memeriksa rekaman CCTV milik tetangga.
Dalam rekaman terlihat seseorang melintas menggunakan sepeda motor Scoopy warna cokelat hitam sambil membawa sebuah karung. Dari rekaman tersebut juga terdengar suara kambing yang diduga berasal dari dalam karung.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan memeriksa petunjuk yang ada, termasuk rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas terduga pelaku berhasil diketahui dan kemudian diamankan,” ujar AKP JA Lubis.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 19.40 WIB. Akibat kehilangan ternak tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin IPDA Sapta Anwar, S.H., melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelaku dan menelusuri kendaraan yang digunakan.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada R. Polisi kemudian melakukan penangkapan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Mahmud, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai sweater warna hitam, satu helai celana pendek warna hitam, satu buah flashdisk yang berkaitan dengan rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor Scoopy warna cokelat hitam dengan nomor polisi BM 3079 XG.
Sepeda motor tersebut turut diamankan karena diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka R disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan terhadap ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP JA Lubis.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









