Berawal dari Perun, Api Merambat hingga 85 Hektare dan Penetapan Tersangka
MERANTI – Api itu awalnya hanya membakar sisa pembersihan lahan. Namun, bara yang tidak benar-benar padam berubah menjadi kebakaran besar. Dalam hitungan hari, api merambat di lahan gambut hingga luas areal terbakar diperkirakan mencapai 85 hektare.
Kebakaran terjadi di Jalan Poros RT 001/RW 001, Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti.
Rangkaian peristiwa bermula pada 31 Agustus 2026. Saat itu TH, pemilik lahan, membersihkan lahannya dengan cara membakar sisa hasil pembersihan atau memerun.
Sebelum pembakaran dilakukan, Kepala Desa Gemala Sari Erfandi telah mengingatkan TH agar tidak membakar lahan. Namun, aktivitas tersebut tetap dilakukan.
Api sempat berhasil dipadamkan. Sehari kemudian, pada 1 September, TH kembali melakukan pembakaran terhadap sisa pembersihan lahannya.
Ketua RT kembali mengingatkan agar api dipastikan benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi. TH kemudian menyampaikan akan memadamkan api sebelum pergi untuk makan siang.
Tak lama setelah itu, Ketua RT melihat asap mengepul dari lokasi. Pengecekan dilakukan. Hasilnya, api telah membesar dengan luas awal sekitar dua hektare.
Laporan kemudian disampaikan kepada kepala desa. Perangkat desa bersama personel Polsek turun melakukan pemadaman dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Tetapi api sulit dijinakkan.
Sebagian besar lokasi merupakan lahan gambut dengan kedalaman sekitar 3-4 meter. Angin yang kencang dan berubah-ubah membuat api semakin cepat merambat. Kebakaran terus meluas.
Pada hari yang sama, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Rangsang dan Tim Labfor Polda Riau melakukan olah TKP serta penyelidikan secara scientific crime investigation.
Hasil penyelidikan mengarah pada lahan milik TH sebagai titik awal munculnya api. Polisi kemudian mencari TH ke kediamannya. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Petugas selanjutnya mendapat informasi bahwa TH berada di rumah anaknya.
TH kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara itu, api masih terus ditangani di lapangan.
Memasuki hari kedua, Polres Kepulauan Meranti memperkuat penanganan dengan mengerahkan personel BKO Polda Riau dan Brimob.
Sejak 3 September, alat berat digunakan untuk membuka akses dan membuat kanal atau sekat pembatas penyebaran api. BPBD juga mengerahkan water bombing di sejumlah titik.
Hingga 6 September, atau hari keempat penanganan, luas lahan terbakar diperkirakan mencapai 85 hektare.
Lebih dari 100 personel gabungan masih berada di lapangan. Mereka terdiri atas masyarakat, BPBD, TNI, Polri dan dukungan pihak perusahaan SLR.
Tim mengejar kepala api ke arah barat sembari melakukan pemadaman dan pendinginan. Kanal pembatas juga terus dibuat untuk mencegah api mendekati permukiman dan perkebunan warga.
Kondisi gambut menjadi tantangan terbesar. Api bisa bertahan dan merambat di bawah permukaan, sehingga titik yang terlihat padam belum tentu benar-benar aman.
“Api masih berpotensi muncul kembali (re-ignition) pada lahan gambut yang telah dilakukan pemadaman,” demikian penjelasan dalam Konferensi pers digelar Minggu (6/9/2026). Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., memimpin langsung pemaparan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana karhutla tersebut.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Atan Ibrahim mewakili Bupati Kepulauan Meranti, perwakilan Komisi II DPRD Kepulauan Meranti H. Atan, perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Hermawan, Pabung Dandim 0303/Bengkalis Mayor Rusli, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti Iptu Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., serta Tim Bidang Labfor Polda Riau Ayu Amanda. Sejumlah wartawan dari berbagai media juga mengikuti langsung konferensi pers tersebut.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu parang, satu gergaji, satu korek api atau mancis merek M2000 warna hijau, dua kayu bekas terbakar dan satu pelepah daun pinang bekas terbakar.
TH dijerat dengan ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 10 hingga 15 tahun penjara.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









